Berita Banjarbaru

Temukan Puluhan Titik Hotspot Karhutla, KLHK Segel Lahan HGU Dua Perusahaan di Kabupaten Banjar

Lahan HGU dua perusahaan sawit di Kabupaten Banjar, Kalsel disegel Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Ditjen Gakkum Kementerian LHK untuk BPost
Penyegelan di areal terbakar PT BIT dan PT MIB oleh Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan. 

“Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan lakukan KLHK.

Dia meminta, pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggungjawab mutlak atas kebakaran ini.

Dalam menghadapi karhutla, pihak perusahaan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk penyiapan sarpras serta sumber daya yang diperlukan.

“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani.

Atas karhutla yang terjadi saat ini, Rasio Sani menyatakan, akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.

Pihaknya memastikan akan menerapkan penegakan hukum berlapis melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.

Baca juga: Api Karhutla di Dekat RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar Kalsel Diatasi Petugas Gabungan

Baca juga: Cuaca Panas Picu Kebakaran Lahan di Kertak Hanyar-Gambut, Api Dekati Pemukiman Bikin Panik Warga

Tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tapi juga dikenanakan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla. Sebab, menurutnya, asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.

“Area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved