Berita Banjarbaru
Temukan Puluhan Titik Hotspot Karhutla, KLHK Segel Lahan HGU Dua Perusahaan di Kabupaten Banjar
Lahan HGU dua perusahaan sawit di Kabupaten Banjar, Kalsel disegel Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lahan HGU dua perusahaan sawit di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) disegel Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani.
Dalam siaran pers pada Selasa (31/10/2023), penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Kalsel.
Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar.
Baca juga: Jelang Akhir Musim Kemarau, Berikut Luas Lahan Terbakar Akibat Karhutla di Kota Banjarbaru
Baca juga: Api Karhutla Nyaris Melumat Pondok di Jingah Habang Ulu Kabupaten Banjar Kalsel
Baca juga: Karhutla Kembali Muncul di Landasan Ulin Selatan, Api Berkobar Dekat Pemukiman Warga
Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat. Sedangkan di dalam HGU PT Borneo Indo Tani ada 55 titik hotspot.
Adapun luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah seluas ± 2.570 Ha di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 Ha di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, kebakaran lahan di Kalsel menjadi perhatian.
Dia menyatakan, Ditjen Gakkum KLHK terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut.
“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” ujarnya.
Sampai 27 Oktober 2023, terdapat 49 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK.
Rinciannya, 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 lokasi di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah dan 2 lokasi di Kalsel, 4 lokasi di Riau.
Dari 49 lokasi tersebut, ada 8 perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 perusahaan PMDN, dan 10 lokasi lahan milik masyarakat.
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan” tambah Sustyo Iriyono.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla harus dengan penegakan hukum yang tegas.
Di samping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalsel dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar,” ujarnya.
Menurutnya, penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan lakukan KLHK.
Dia meminta, pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggungjawab mutlak atas kebakaran ini.
Dalam menghadapi karhutla, pihak perusahaan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk penyiapan sarpras serta sumber daya yang diperlukan.
“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani.
Atas karhutla yang terjadi saat ini, Rasio Sani menyatakan, akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.
Pihaknya memastikan akan menerapkan penegakan hukum berlapis melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.
Baca juga: Api Karhutla di Dekat RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar Kalsel Diatasi Petugas Gabungan
Baca juga: Cuaca Panas Picu Kebakaran Lahan di Kertak Hanyar-Gambut, Api Dekati Pemukiman Bikin Panik Warga
Tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tapi juga dikenanakan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla. Sebab, menurutnya, asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.
“Area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pokdarwis Kalsel Diminta Berbenah, Sambut Penerbangan Langsung Malaysia-Banjarmasin |
![]() |
---|
Kalsel Masuki Peralihan Musim Kemarau ke Hujan, BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan November 2025 |
![]() |
---|
669 Kejadian, Karhutla Kalsel 2025 Capai Luas Lahan Hingga 1.706,29 Hektare |
![]() |
---|
Sasar 10 Ribu Siswa, Disdikbud Kalsel Gelontorkan Bantuan Pendidikan Rp11,38 Miliar |
![]() |
---|
Status Siaga Darurat Karhutla di Kalsel Berakhir, Ini Data Luasan Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.