Narkoba di Kalsel

Terbukti Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Ngaku Baru Beberapa Bulan Nyabu

Seorang pemuda berinisial 27 tahun berinsial VQR diringkus personel Polsek Pelaihari karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Benny Wardhany untuk BPost
VQR (27) tahun diamankan jajaran Polsek Pelaihari karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Kanan) barang bukti 3 paket sabu yang diamankan dari pelaku. 

Barang perusak saraf itu, sebut Benny, berada disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna merah 12 yang disimpan di kantong celana sebelah kiri depan pelaku.

Semua barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya.

Benny mengatakan perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved