Kabar Kaltim

Duduk Persoalan Mantan Wawali Tarakan Kaltim Khaeruddin Arif Hidayat Terseret Kasus Pembelian Lahan

Duduk persoalan mantan Wawali Tarakan Kaltim Khaeruddin Arif Hidayat bisa terseret kasus pembelian lahan terungkap

Editor: Edi Nugroho
(FOTO ISTIMEWA / ARIEF)
Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). 

Yang memberatkan di kasasi sehingga KAH kalah, membahas putusan tingkat pertama. Karena kasasi, membahas mengkanter putusan banding bebas.

Secara umum saat itu dinilai perkara perdata namun pihaknya sebagai JPU bidang tipikor ranahnya adalah bidang bersifat publik.

"Publik diutamakan dari privat jadi ini bukan ranah perdata tapi pidana. Jadi kita tidak serta merta lihat hitam di atas putih, harus lihat sebelum itu ada apa. Putusan MA terbukti berdasarkan ajuan kasasi JPU," paparnya.

Ia menambahkan, jika KAH ingin mengajukan PK ia menilai memungkinkan saja namun tidak bisa serta merta megajukan PK karena secara umum inkrah di tingkat kasasi.

"Kalau sampai PK kan istilahnya di hukum upaya hukum luar biasa dan syaratnya harus ada alat bukti dan kalau semisal yang bersangkutan mengajukan alat bukti baru yang bisa mempengaruhi putusan signifikan, monggo saja," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Begini Kronologi Kasus Tipikor Libatkan Mantan Wawali Tarakan, Bermula dari Pembelian Lahan,

 

 


0

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved