Selebrita

Rebecca Klopper Ungkap Tampang Terdakwa Penyebar Video Syur, Kini Diseret ke Meja Hijau

Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram rklopper
Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, penyebar video syur Rebecca Klopper itu akhirnya didakwa atas UU ITE Pornografi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur itu.

Dalam dakwaan disebutkan keuntungan yang didapat BF lebih kurang Rp50 juta.

Baca juga: Kali Kedua Heboh Video Syur Rebecca Klopper, Fadly Faisal Pilih Tak Ikut Campur

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku JPU.

Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.

Kronologi Perkara

Sebelumnya digelar persidangan, terungkap sosok diduga penyebar video syur mirip Rebecca Klopper adalah teman lama Rebecca Klopper.

Pelaku sempat mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Rebbeca Klopper.

Bahkan Rebecca juga sempat mengirimkan uang kepada tersangka dengan nominal puluhan juta.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023), Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyebut kliennya sempat mentransfer uang sebesar Rp 30 juta.

Adapun alasan Rebecca Klopper mengirim uang adalah karena khawatir video syur mirip dirinya disebar luas seperti apa yang diancam dua pelaku berinisial RFN dan NR.

“Khawatir ya (alasan transfer uang),” ucap Ahmad Ramzy.

“Dia takut disebarkan videonya kan itu,” lanjutnya.

Pada akhirnya pelaku pemerasan dan pengancaman diamankan kepolisian Mabes Polri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved