Selebrita

Rebecca Klopper Ungkap Tampang Terdakwa Penyebar Video Syur, Kini Diseret ke Meja Hijau

Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram rklopper
Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy Arifin.

Disinggung soal bukti-bukti apa dibawa saat membuat laporan, Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, persoalan itu telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.

Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca Klopper melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca Klopper di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.

Selain itu, Rebecca Klopper turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved