Selebrita

Rebecca Klopper Ungkap Tampang Terdakwa Penyebar Video Syur, Kini Diseret ke Meja Hijau

Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram rklopper
Rebecca Klopper pasang tampang terdakwa penyebar video syur di Instagram story. Persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkara video syur Rebecca Klopper kini sudah masuk ke meja hijau.

Seorang terdakwa penyebar video via X alias Twitter berinisial BF kini duduk di kursi pesakitan.

Rebecca Klopper selaku saksi pelapor turut hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dalam persidangan itu, Rebecca berkesempatan bertatap mata langsung dengan terdakwa BF.

Selama sidang, Rebecca sempat mengabadikan wajah terdakwa dan mengunggahnya ke media sosial.

Baca juga: Perkara Hukum Video Syur Bergulir, Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Muncul di Ruang Sidang

Dilansir via instagram story @rklopperr, Selasa (14/11/2023), terpampang jelas tampang terduga pelaku penyebar video syur tersebut.

"Never feel safe, (tidak pernah aman)," tulis wanita yang akrab disapa Becca itu dalam instagram story tersebut.

Dalam postingan yang lain, mantan kekasih Fadly Faisal ini menjawab pertanyaan dari warganet terkait sosok pria yang baru saja dia posting.

"Is that ur ex, Bec? atau orang yang nyebar?" tanya seorang warganet membalas story Instagram-nya.

Secara tegas, Becca menyebut pria itu adalah pelaku penyebar video syur mirip dirinya di Twitter.

Dalam postingan itu pula, Becca berharap proses hukum untuk pelaku bisa segera selesai.

"Penyebar Twitter!!! one by one diproses bismillah lancar," jawabnya.

Lalu, Becca sekaligus mengungkapkan isi hatinya setelah pelaku tertangkap.

Ia mengaku bersyukur bahwa meski sempat berbulan-bulan menghindar, terdakwa akhirnya bisa diseret ke meja hijau.

"Jangan pernah merasa aman karena dia kabur berbulan-bulan tapi tetep dapet. Justice will always be served (keadilan akan selalu ditegakkan)," tegas Rebecca Klopper.

Diberitakan sebelumnya, penyebar video syur Rebecca Klopper itu akhirnya didakwa atas UU ITE Pornografi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keuntungan yang diterima oleh terdakwa usai menyebarkan video syur itu.

Dalam dakwaan disebutkan keuntungan yang didapat BF lebih kurang Rp50 juta.

Baca juga: Kali Kedua Heboh Video Syur Rebecca Klopper, Fadly Faisal Pilih Tak Ikut Campur

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku JPU.

Adapun pendapatan tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk membeli motor, handphone dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.

Kronologi Perkara

Sebelumnya digelar persidangan, terungkap sosok diduga penyebar video syur mirip Rebecca Klopper adalah teman lama Rebecca Klopper.

Pelaku sempat mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Rebbeca Klopper.

Bahkan Rebecca juga sempat mengirimkan uang kepada tersangka dengan nominal puluhan juta.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023), Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyebut kliennya sempat mentransfer uang sebesar Rp 30 juta.

Adapun alasan Rebecca Klopper mengirim uang adalah karena khawatir video syur mirip dirinya disebar luas seperti apa yang diancam dua pelaku berinisial RFN dan NR.

“Khawatir ya (alasan transfer uang),” ucap Ahmad Ramzy.

“Dia takut disebarkan videonya kan itu,” lanjutnya.

Pada akhirnya pelaku pemerasan dan pengancaman diamankan kepolisian Mabes Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Rebecca Klopper, menurut Ramzy, mengenal satu di antara pelaku.

Dikatakan Ramzy salah satunya adalah teman lama Rebecca, namun bukan berasal dari dunia entertain.

“Satu tersangka kenal ya, satu lagi enggak kenal. Dulu teman, bukan public figure,” ujar Ramzy.

Uang senilai Rp 30 juta yang sudah ditransfer Rebecca Klopper saat itu ternyata hanya sebagian besar dari permintaan dua pelaku.

Diketahui saat itu pelaku meminta Rp 50 juta kepada Rebecca Klopper dan ditransfer ke rekening pihak lain, bukan milik para pelaku.

“Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan,” terang Ramzy.

Sayangnya Ramzy tak bisa memastikan video syur yang kala itu menjadi alat ancaman ke Rebecca Klopper, apakah sama dengan yang saat ini beredar di media sosial.

Baca juga: Tabiat Cesen Eks JKT48 Berubah 180 Derajat di Kehamilan Kedua, Marshel Widianto Kena Getahnya

Ia hanya memastikan saat itu pelaku sudah berdamai dengan Rebecca Klopper dengan menghapus file dan menghancurkan device berisi video syur.

Di sisi lain, Rebecca Klopper masih syok setelah video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Kondisi Rebecca Klopper disampaikan sang pengacara Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).

"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," ungkap Sandy Arifin.

Sandy Arifin membenarkan jika kliennya telah melaporkan pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur 47 detik tersebut.

"Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mba Rabbeca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," kata Sandy Arifin.

Lebih jauh, Shandy Arifin berujar jika nama kliennya kini menjadi jelek di mata publik akibat video syur tersebut.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy Arifin.

Disinggung soal bukti-bukti apa dibawa saat membuat laporan, Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, persoalan itu telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.

Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca Klopper melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca Klopper di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.

Selain itu, Rebecca Klopper turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved