Kabar Kaltim
Anggota Polres Bontang Bekuk Perempuan Asal Lok Tuan, Diduga Mengedarkan Sabu
Kepolisian Resor Kota Bontang mengamankan satu wanita berinisal NR (38), terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (14/11/2023)
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Satu wanita berinisal NR (38) dibekuk anggota
anggota Kepolisian Resor Kota Bontang terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 21.00.
Pelaku diketahui merupakan warga Lok Tuan, Bontang Barat, namun diamankan di Jalan Selat Malaka, RT 10, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat itu dia melintas bersama rekannya dengan sepeda motor.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Iptu Rakib Rais mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang resah di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca juga: Kades Benuaraya Tanahlaut Sebut Jenazah Penggali Sumur Telah Dikebumikan, tak Jauh dari Rumah Duka
Baca juga: Aksi Tanam Pohon di Desa Karangan Putih Keraton Martapura Banjar, Dimulai Pukul 09:00 Wita
Menurut Rakib, pelaku sempat menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.
Namun berhasil ditemukan kembali setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan sabu 1 poket yang terbungkus tisu di dalam rokok.
"Barang buktinya 1 poket sabu, dengan berat 1,05 gram," terang Rakib kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/11/2023).
Rakib menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga kuat terlibat peredaran sabu di Bontang.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku, saat ini masih sebatas saksi.
Baca juga: Jenis Senjata dan Peluru untuk Latihan Menembak Petugas Rutan Barabai Bareng Anggota Kodim 1002/HST
Lebih lanjut, selain barang bukti diatas, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah telepon genggam merk Samsung warna hitam, 1 buah plastik klip kecil kosong, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah bungkus rokok Esse warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KT 5747 GW.
Kini pelaku diamankan sementara di Mapolsek Bontang Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal penjara bisa 20 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Mengedarkan Sabu, Perempuan Asal Lok Tuan Bontang Diringkus Polisi di Tanjung Laut,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.