Kabar Kaltim
Polres Kutai Timur Tangkap Empat Pelaku Pencabulan Remaja di Sangatta, Korban Dibuat Mabuk
Polres Kutai Timur berhasil menangkap empat pelaku pencabulan remaja di Sangatta, Kalimanan Timur
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polres Kutai Timur berhasil menangkap empat pelaku pencabulan remaja di Sangatta.
Kisah pilu dialami NA , seorang remaja di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
NA, disetubuhi 4 pria dan 2 di antaranya adalah teman dekatnya sendiri,
Mirisnya, para pelaku masih berumur belasan tahun.
Baca juga: Menpora Sebut POMNas di Kalsel Momentum Persiapan Indonesia Tuan Rumah ASEAN University Games 2024
Baca juga: Menteri Pertanian dan Pj Bupati Tala Naik Trail Menjelajahi Lahan Rawa, Pernah Diterjang Banjir
Sebelumnya diberitakan, Polres Kutai Timur berhasil menangkap empat pelaku pencabulan remaja di Sangatta.
Korban berinisial NA disetubuhi di sebuah indekos.
Malangnya, dari empat pelaku, dua di antaranya rupanya teman dekat korban.
Kejadian itu berawal saat NA diajak oleh kedua temannya itu ke kos di Sangatta.
NA lantas diberi minuman, yang mana ternyata minuman tersebut memabukkan.
Setelah mabuk, NA disetubuhi oleh keempat orang tersebut secara bergantian.
Keempat pelaku pencabulan itu berinisial RR (18), NS (19), MR (19), dan AM (17).
RR dan AM merupakan teman dekat korban.
Baca juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 5 SD Semester 1, Soal Pilihan Ganda dan Esai Kurikulum Merdeka
"Sebenarnya di dalam kos tersebut ada delapan orang laki-laki, tetapi yang menyetubuhi korban sebanyak empat orang, satu orang di antaranya masih usia 17 tahun sehingga tidak ditahan," ungkap Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Rabu (15/11/2023).
Polres Kutai Timur saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan seorang remaja berinisial NA.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP Damitri Mahendra Kartika, para pelaku baru pertama kali melakukan persetubuhan itu.
Ia pun mengimbau masyarakat Kutai Timur untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Kutim berupa hasil visum korban serta pakaian korban dan pelaku.
"Ketiga pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun," tuturnya.
Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang anak berusia 8 tahun di Bontang tidak berlanjut.
Pasalnya, terduga pelaku yang diketahui adalah ayah kandung korban meninggal dunia pada Senin (13/11/2023) pagi ini.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co.
"Terduga pelaku meninggal pagi tadi di rumahnya. Kasus ini kami akan SP3 kan atau ditutup," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Bontang.
Korbannya adalah anak berusia 8 tahun.
Meski bukti dinilai cukup, namun pelaku belum juga ditangkap.
Menurut informasi yang diterima Tribunkaltim.co dari ibu korban pada Rabu (8/11/2023), pelecehan itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus asusila itu terungkap setelah korban berani buka suara pada 25 Oktober lalu.
"Awal anak saya mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Saya curiga ada apa-apa. Jadi bujuk dia periksa ke puskesmas dan ke rumah sakit," terang ibu korban.
Hasil pemeriksaan medis tersebut lantas dijadikan bukti untuk melapor ke Polres Bontang pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Kemudian dalam waktu dekat, korban akan mendatangi UPTD PPA untuk diperiksa secara psikologis.
Akibat kejadian itu sang anak pun alami trauma berat.
Anak tersebut selalu menangis histeris saat melihat laki-laki.
"Saya berharap agar pelaku bisa segera ditangkap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
Karena sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, polisi harus menetapkan setidaknya dua alat bukti.
"Kami sudah terima laporannya. Ini masih akan koordinasi dengan ahli psikologi. Dari keterangan ahli itu bisa jadi alat bukti. Karena yang diduga korban kan masih berumur 8 tahun," terang Iptu Hari Supranoto.
Kepada pelapor dirinya meminta untuk bersabar, karena polisi tidak akan tinggal diam atas semua laporan yang diterima.
Lebih lanjut berdasarkan hasil visum, Iptu Hari menuturkan belum ada indikasi muara kepada kekerasan atau pelecehan terhadap korban.
Apalagi pelapor juga tidak mengetahui persis persoalannya, karena dirinya awalnya mendapat informasi dari kakak pelapor.
"Percayakan sama kami. Kita juga terus tindaklanjuti pelaporan tersebut," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kisah Pilu NA Remaja di Kutai Timur, Dibuat Mabuk Lalu Disetubuhi 4 Pria yang Masih Belasan Tahun,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.