Upah Minimum Provinsi
Dewan Pengupahan Daerah Tunggu UMP, Gaji Buruh Kotabaru Diprediksi Tetap Tertinggi
Saat ini buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 hingga di angka 15 persen
BANJARMASINPOST.CO.ID , KOTABARU - Di saat buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 hingga di angka 15 persen, semua daerah masih menunggu dan belum bisa menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semua menunggu keputusan dari Provinsi.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Budi Munandar menjelaskan, untuk pembahasan UMK masih menunggu. “UMP rencananya bakal ditetapkan 21 November. Kami tidak mungkin membahas sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” katanya, kemarin.
Sebab, UMK baru bisa dibahas setelah UMP ditetapkan. Selain itu, besaran UMK juga tidak boleh di bawah UMP. Ia khawatir jika dibahas terlalu dini angkanya akan jauh di bawah UMP.
Pembahasan UMK sendiri dijadwalkan pada 22 November atau 23 November menyusul adanya ketetapan UMP dari Gubernur. Selain itu, penentuan UMK diawali pembahasan Dewan Pengupahan (DP), yang masih menunggu pembentukan.
Belum adanya pembahasan Dewan Pengupahan untuk UMK 2024 juga terjadi di Kabupaten Tapin. Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tapin, Pariyanto, Jumat (17/11).
Dikatakan Pariyanto, belum dilakukannya pembahasan UMK karena belum ada SK UMP sebagai acuan. Selain itu untuk SK Perpanjangan Kepengurusan Dewan Pengupahan Tapin yang sudah disodorkan ke Bupati Tapin, tapi masih belum diputuskan atau ditandatangani.
Ia pun menyampaikan, untuk Tapin, menurut PP 51 Tahun 2023, memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menentukan besaran UMK. Salah satunya tiga tahun berturut-turut pertumbuhan ekonomi harus positif dan melebihi di tingkat provinsi Kalsel. Sedangkan Tapin di tiga tahun terakhir, atau sejak 2020 masih negatif. “Inilah yang mendasari beberapa tahun terakhir Tapin selalu mengacu pada kenaikan di provinsi,” terangnya.
Seperti pada awal 2023 lalu, pengupahan di Tapin mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Pariyanto pun menginfokan, kabarnya tahun ini bakal tetap ada kenaikan UMP Kalsel, berkisar 4 persen atau sekitar Rp 100.
Begitu juga disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty. Mereka berencana membentuk Dewan Pengupahan Tabalong untuk menindaklanjuti penetapan UMP yang dinaikan.
Disnakertrans Tabalong pun, kata Lyla, akan mengupayakan rencana kenaikan UMK pada tahun 2024 mendatang.
Disnaker Tanahlaut (Tala) juga masih memantau perkembangan mengenai UMP. “Hari ini kami mengikuti zoom dari Kemenaker terkait hal tersebut,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala, Masturi.
Adapun Kadisnakertrans Kotabaru Sugiannoor memastikan UMK Kotabaru pada 2024 mendatang tetap tertinggi. Menurut Sugiannoor UMK Kotabaru tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta lebih. Namun untuk 2024 diakui belum diusulkan, karena belum dibahas Dewan Pengupahan Kabupaten (DP). “Jadi akan dibahas dulu dengan DP dahulu,” jelas Sugiannoor.(tab/sah/wie/ell/roy)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
| Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi Indonesia, Bandingkan di Jawa, Sumatera hingga Kalimantan |
|
|---|
| Sekitar 80 Ribu Pekerja Sudah Menerima Upah Setara UMP Kalsel |
|
|---|
| Pekerja Menganggap Kenaikan UMP Tak Terlalu Tinggi, Asperindo Kalsel Menanggapi Seperti ini |
|
|---|
| Kenaikan UMP Dianggap Tak Terlalu Tinggi, Peraturan ini Membuat Pekerja Tak Bisa Berbuat Apa-apa |
|
|---|
| Ketua SPSI Kalsel Sebut Kenaikan UMP Hanya Efektif untuk Pekerja Lajang, ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.