Pemilu 2024
Besok Masuk Masa Kampaye Pemilu 2024, Bawaslu Banjarmasin Samakan Persepsi Penyelesaian Sengketa
Untuk menyamakan persepsi sebelum masa tahapan kampanye, Bawaslu Banjarmasin menggelar Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk menyamakan persepsi sebelum masa tahapan kampanye dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menggelar kegiatan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu di Hotel Roditha, Senin (27/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor menjelaskan, pihaknya menggelar rapat sengketa. Menurutnya, kegiatan tersebut ingin menyamakan persepsi sebelum masa tahapan kampanye.
Sebab, per 28 November sudah akan dimulai kampanye dari tanggal 28 sampai 10 Februari 2024.
"Panwascam harus paham dulu terkait juga ada arahan dari provinsi. Bahwa harus satu pintu pemahaman. Artinya ketika nanti kami melaksanakan dan menegakkan aturan harus sama persepsi," jelasnya.
Baca juga: Besok Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Berikut Tempat Terlarang Pemasangan APK di Banjarbaru
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 akan Dimulai, Give Away di Sosial Media Bakal Diawasi Bawaslu Kalsel
Termasuk calon legislatif melaksanakan kampanye harus paham tentang aturan. Bawaslu juga hadir untuk menegakkan aturan terkait larangan apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang pada saat masa tahapan kampanye.
"Kalau yang boleh dan tidak boleh pada masa tahapan kampanye secara garis besar sudah jelas dalam PKPU," katanya.
Menurutnya, ketika pemasangan APK ini yang menjadi poin penting bagi Bawaslu.
"Ya karena terkait kalau masalah kampanye rapat terbuka pasti surat tembus dengan kami. Pasti mereka konsultasi. Karena sudah ada beberapa dari partai politik yang sudah bersurat ke kami untuk meminta konsultasi," katanya.
Ia menjelaskan aturan APK tidak boleh melanggar Peraturan Daerah. Tidak boleh memasang di melintang jalan. Memasang di tiang listrik, di pohon yang pakai paku, juga harus memperhatikan keindahan, dan tata letak pemasangannya. Sehingga dipasang sesuai dengan aturan.
Beberapa titik sudah disepakati antara Bawaslu dan KPU serta dengan partai politik.
Baca juga: Pendaftaran Pelaksana Petugas dan Akun Sosmed Kampanye Berakhir, 17 Parpol di Banjarbaru Mendaftar
"Kami menghendaki jangan sampai tumpang tindih. Nanti ketika dipasang pasti akan terjadi sengketa dan Bawaslu siap nanti untuk membantu menyelesaikan sengketa itu dengan cara sangat cepat," jelasnya.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait give away.
"Memang sekarang bentuknya tidak langsung memberikan uang. Bisa berupa voucher. Nah, kami juga akan menghitung berapa berapa jumlah maksimal yang boleh. Ada berapa batasannya itu nanti Bawaslu akan menghitung. Tidak lebih dari Rp 100 ribu," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.