Kabar DPRD Tanah Laut

Sikapi Perselisihan Pekerja-Manajemen SNS, DPRD Kabupaten Tala Harapkan Tak Sampai Bergulir ke PHI

Ketua DPRD Tala, Muslimin, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan antara pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Suasana Rapat Dengar Pendapat perwakilan pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS) di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (27/11/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan yang terjadi antara pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS) menjadi atensi khusus pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Karena itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut, Senin (27/11/2023), langsung dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Tala, Muslimin, SE.

Ia mengatakan, anggota DPRD lainnya sedang ada kegiatan lain, sehingga hanya dirinya yang hadir.

Sedangkan dari Pemkab Tala, hadir Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andris Evony, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind), Masturi.

Dari pihak perusahaan, hadir tiga orang manajemen PT SNS bersama manajemen PT Jorong Barutama Greston (JBG) sebagai pemegang izin PKP2B di Kecamatan Jorong. Sekadar diketahui, SNS merupakan subkontraktor JBG.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi atas perselisihan antara pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS), Senin (27/11/2023) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi atas perselisihan antara pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS), Senin (27/11/2023) siang. (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Dari pihak pekerja, hadir perwakilan dari 22 orang yang dimutasi PT SNS ke Site BEKB di Melak, Kalimantan Timur.

Mereka didampingi Ketua Umum DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia, Wagimun, bersama pengurus lainnya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut menemui jalan buntu.

Kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, terkait besaran (nominal) angka uang pisah/tali asih sebagai jalan tengah atas kebijakan manajemen PT SNS memutasi 22 orang pekerja.

"Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui fasilitasi Disnakerind Tala. Jangan sampai menggelinding ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI," ucap Muslimin.

Rapat Dengar Pendapat perwakilan pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, Senin (27/11/2023) siang.
Rapat Dengar Pendapat perwakilan pekerja dan manajemen PT Sinar Nirwana Sari (SNS) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, Senin (27/11/2023) siang. (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Politisi PDIP ini berpandangan penyelesaian di tingkat kabupaten menjadi pilihan terbaik agar kedua pihak sama-sama tidak repot.

Pasalnya, jika bergulir ke PHI, tentu akan menyita waktu panjang karena harus menjalani tahapan persidangan.

Jika masalah itu mengalir ke PHI, lanjut dia, belum tentu putusan yang dijatuhkan sesuai harapan bersama.

Itu karena pasti bakal ada salah satu pihak yang akan kalah/menang.

Ia meminta pekerja yang dimutasi dan pihak manajemen PT SNS dapat sama-sama memahami, sehingga hubungan tetap baik meskipun pada akhirnya ke-22 pekerja tersebut berhenti.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, bersalaman dengan pengurus DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia yang mendampingi pekerja PT Sinar Nirwana Sari (SNS), Senin (27/11/2023) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin, SE, bersalaman dengan pengurus DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia yang mendampingi pekerja PT Sinar Nirwana Sari (SNS), Senin (27/11/2023) siang. (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved