Kabar Kaltim
Ancaman Hukuman Pria yang Mencabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Langgar Palaran Samarinda, Menangis
Polresta Samarinda membekuk seorang pria yang diduga mencabli bocah 7 tahun di toilet sebuah langgar di Kecamatan Palaran.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda membekuk seorang pria yang diduga mencabli bocah 7 tahun di toilet sebuah langgar di Kecamatan Palaran.
Seorang bocah perempuan Kota Samarinda menjadi korban tindakan asusila pada Senin (27/11/2023).
Parahnya, tindakan tak bermoral itu dilakukan pelaku di toilet sebuah langgar di Kecamatan Palaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, tindakan cabul itu dilakukan pelaku pada pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Dramatisnya Petugas Damkar Evakuasi Remaja Putri di Tenggarong yang Nekat Panjat Tower 72 Meter
Baca juga: Aksi Nekat Remaja Putri di Tenggarong Kaltim Panjat Panjat Tower Pemancar Radio, Setinggi 75 Meter
Kasus itu terungkap saat ada warga yang hendak menjalankan salat Zuhur.
Saat mengambil air wudu, warga tersebut melihat ada alas kaki laki-laki dewasa dan sendal anak perempuan di depan pintu kamar mandi yang tertutup.
Warga tersebut lantas mengetuk pintu kamar mandi.
Tidak berselang lama, keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.
Warga yang mengenali korban langsung menenangkan bocah 7 tahun tersebut dan menanyakan apa yang telah terjadi.
Setelah mendengar penuturan yang mengejutkan, warga tersebut langsung mengadang langkah pria itu bersama jamaah lainnya.
"Saksi menghubungi Babinkamtibmas kami untuk mengamankan pria yang dicurigai telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Kompol Zarma Putra, Selasa (28/11).
Baca juga: Ingin Hattrick, TKD Prabowo-Gibran Target Suara di Kalsel Minimal 51 Persen
Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian di Pasar Kedondong Samarinda, Satu Kritis Akibat Tusukan Sajam
Setibanya di kantor polisi, kecurigaan saksi mata terbukti.
Pria tersebut mengaku telah mencabuli bocah kelas satu SD tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Zarma Putra. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Langgar Palaran Samarinda, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.