Warga Kintap Demo Perusahaan Sawit

Perusahaan Sawit Tak Hadiri RDP dengan Warga Kintap, DPRD Kabupaten Tala Agendakan Pertemuan Lagi

Perwakilan PT Kintap Jaya Wattindo tak menghadiri rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Tanah Laut dan warga Kintap tentang

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Rapat Dengar Pendapat menyikapi aspirasi sejumlah warga Desa Kintap di DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (29/11/2023) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi aspirasi sejumlah warga Desa Kintap, diadakan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (29/11/2023) siang.

Namun pertemuan di gedung wakil rakyat di Kota Pelaihari, Kabupaten Tala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut berakhir tanpa keputusan.

Hal itu lantaran dari dua pihak yang berselisih, hanya satu pihak yang hadir, yakni warga di bawah koordinasi Syahrun.

Sedangkan pihak perusahaan kelapa sawit, PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), tidak hadir.

Namun pihak perusahaan besar swasta tersebut kirim surat kepada DPRD Tala.

Baca juga: Sebanyak 27 Pikap Angkut Kayu Bakar dari Kuringkit untuk Haul Guru Sekumpul 2024 Tiba di Martapura

Ketua Komisi I DPRD Tala yang memimpin RPD, Yoga Pinis Suhendra, kemudian meminta staf Setwan  membacakan isi surat itu. 

Berikut isi surat dari PT KJW yang ditandatangani Estate Manager Perkebunan Kintap 1, M Noor Apriansyah tersebut:

Sehubungan dengan adanya surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan nomor surat: 400,14.6/1196/DPRD.2023, tanggal 27 November 2023, Perihal undangan rapat dengar pendapat umum, dengan ini disampaikan bahwa terkait permasalahan yang diajukan oleh saudara Syahrun dan kawan kawan, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan baik di Dewan Provinsi Kalimantan Selatan dan sebelumnya juga sudah pernah dimediasikan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, pihak BPN, serta dari aparat Kepolisian.

Oleh karena itu dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kami dari pihak PT KJW tidak dapat menghadiri undangan tersebut dan mohon kepada pihak saudara Syahrun dan kawan kawan terkait permasalahan yang dihadapinya agar sekiranya dapat melakukan upaya hukum yang ada.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di Distan Kabupaten Balangan, Saksi Sebut Terdakwa Memecah Proyek

Baca juga: Suami yang Tusukkan Badik ke Perut dan Paha Istri Ditangkap Petugas Polsek Simpang Empat Kalsel

Sementara itu, Syahrun menegaskan tidak mempersoalkan hadir tidaknya pihak KJW.

Pihaknya hanya ingin menagih janji dan ketegasan pemerintah daerah yang dulu, antara lain, pernah menyatakan akan membantu melepaskan 273 hektare lahan yang dikuasai KJW kepada warga dari tuntutan seluas 800 hektare.

Pada forum itu, Syahrun juga mengatakan akan kembali turun dan menginap di kebun KJW yang mereka yakini kebun tersebut berada di luar izin HGU (hak guna usaha). 

Namun, Yoga meminta Syahrun tidak melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa DPRD Tala akan berusaha menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak manajemen PT KJW pada rentang waktu selambatnya 10 Desember 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved