Berita Banjarmasin

Polisi Beberkan Alasan Menilang Pengendara Melawan Arah di Jalur Satu Arah

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan, pengendara yang terjaring melawan arah akan ditilang.

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
RAZIA - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Kota Banjarmasin kembali menggelar razia Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Pierre Tendean, Selasa (28/11/2023). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto mengatakan, pengendara yang terjaring melawan arah akan ditilang. "Mereka memang mengaku terlanjur lewat dan ingin jalan pintas," katanya.

Padahal dampak dari perbuatan mereka bisa membuat arus lalu lintas di kawasan itu terhambat. Fatalnya lagi, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas karena melawan arus.

Menurutnya, rambu sudah terpasang. Bahkan, jalur satu arah ini sudah lama diberlakukan.

"Pengendara yang terjaring razia satu arah dikenakan sanksi tilang. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 287 ayat 3. Pasal yang dilanggar berkenaan dengan melawan arah," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, penyebab utama kecelakaan yakni pelanggaran.

Untuk meminimalisasi pelanggaran tersebut, selain razia pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pun dengan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan RE Martadinata dimana itu merupakan lokasi perkantoran Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pemberlakukan SSA di sana juga sebagai bentuk contoh kepada masyarakat.

"Jadi dijelaskan kembali kepada masyarakat. Kemudian melakukan sosialisasi bagaimana aturan ini tersampaikan kepada masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved