Kabar Kaltara
Isi Ancaman Pria Usia 53 Tahun di Tarakan yang Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Menakutkan
Isi ancaman oelaku berinisial YS usia 53 tahun di Tarakan yang tega melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun terungkap.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – Isi ancaman oelaku berinisial YS usia 53 tahun di Tarakan yang tega melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun terungkap.
Satu orang pelaku rudapaksa bisa dikatakan sudah memasuki usia lansia dibekuk Satreskrim Polres Tarakan.
Pelaku berinisial YS usia 53 tahun, tega melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun. Aksi bejatnya terungkap oleh orangtua korban dan melapor ke Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan kronologisnya sendiri terjadi pada 30 November 2023, sekitar pukul 11.30 WITA. Dimana saat itu, korban berinisial M bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban ke dalam mobil yang terparkir di garasi.
Baca juga: Kondisi Terakhir Pria Asing di Palangkaraya yang Kesulitan Melepas Cincin Terpasang di Jarinya
Baca juga: Harga Emas Hari ini Turun Sampai Rp 20 Ribu per Gram di Banjarmasin, Cek Kalkulasi Untung-ruginya
“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat baju korban. Lalu pelaku memasukkan jari melalui samping celana dalam korban ke kelamin korban,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku mengelus alat kelamin korban. Pada sore harinya, pukul 16.00 WITA, korban bermain lagi di halaman rumah pelaku. Dan pada saat korban berada di rumah pelaku, korban ditinggal pelaku dan pelaku saat itu hendak ke kebun.
Kemudian, korban menyusul bersama temannya. Saat berangkat ke kebun pelaku membawa gergaji ke kebun dan kemudian pelaku menyuruh korban untuk duduk.
“Saat di kebun, pelaku mengangkat rok korban sampai pinggang, lalu terlihat celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam alat kelami korban lewat samping celana dalam dan menggesekan dengan keras,” paparnya.
Pelaku beralamat di Jalan Aditya Warman, Kelurahan Selumit. Barang bukti berhasil diamankan 1 celana dalam dan pakaian korban.
Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Medsos, Pelajar SMA di Kaltara Diciduk Polisi
Atas ulah pelaku, YS disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Empat Tahun Pakai Sisir, Psikolog Sebut Diduga Ada Penyimpangan Seksual
“Denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.
Hubungan pelaku dan korban, adalah tetangga. Kejadiannya berlangsung tiga menit dimana ada dua kejadian dilakukan dalam sehari oleh pelaku.
Semua terungkap usai korban merasakan kesakitan di bagian kelaminnya dan melaporkan ke orangtuanya dan saat menanyakan mengapa, korban menceritakan apa yang terjadi.
“Pelaku menggunakan telunjuk kiri, tidak diimingi. Tapi korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gregaji,” terangnya.
Pengakuan pelaku, hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Pelaku juga diketahui sudah berkeluarga. Hasil visum dari dokter ada luka robek di kelamin korban.
“Kondisi korban tidak dirawat tapi ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas,” ujarnya.
Untuk dugaan korban lainnya saat ini masih didalami apakah kemungkinan ada korban lain.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan, Pria Usia 53 Tahun Ini Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Ancam Korban Pakai Gergaji,
| Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |
|
|---|
| 35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |
|
|---|
| Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |
|
|---|
| Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| 58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.