Pemilu 2024
Rakorda Penyelenggara Pemilu di Banjarmasin, Ketua DKPP RI Pamerkan Buku Integritas
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meluncurkan buku baru.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meluncurkan buku baru.
Buku berjudul “Integritas Penyelenggara Pemilu” dipamerkan saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/12/2023).
Buku tersebut berisi gagasan dan renungannya tentang pemilu, demokrasi, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Saya ingatkan bahwa Pemilu itu bukan sekedar pesta demokrasi, tapi Pemilu adalah induknya demokrasi. Karena Pemilu ini melahirkan pemimpin-pemimpin kita, mulai dari tingkat nasional sampai daerah,” katanya.
Baca juga: Kebakaran di Desa Sinar Bulan Tanahbumbu, Pemilik Rumah Sampai Alami Luka Bakar
Baca juga: Sekda HSS Jelaskan Soal Retribusi Sampah Masuk Struk Rekening PDAM
Menurut Heddy, Pemilu 2024 dapat melahirkan pemimpin yang membawa Indonesia maju berlangsung dengan baik dan demokratis.
Kunci dari pelaksanaan Pemilu yang demokratis, kata Heddy, adalah diselenggarakan oleh orang-orang yang berintegritas.
Dia berpendapat, penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan kemandirian sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
“Mari kita jaga integritas kita di level tertinggi, saya ulangi di level tertinggi,” tegas Heddy kepada 215 penyelenggara Pemilu yang menjadi peserta Rakorda.
Menurutnya, jika penyelenggara Pemilu memiliki integritas akan berkonsekuensi dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini sangat penting bagi legitimasi Pemilu itu sendiri.
Sebaliknya, jika publik tidak mempercayai lembaga penyelenggara Pemilu, maka hasil Pemilu pun akan dianggap cacat dan bermasalah.
Dalam kesempatan ini, Heddy juga menyinggung keberadaan DKPP dengan integritas penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, tujuan keberadaan DKPP bukan untuk menjatuhkan sanksi, tapi menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Andaikan DKPP harus menjatuhkan sanksi yang berat kepada penyelenggara Pemilu, maka itu harus dimaknai semata-mata untuk untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Tujuannya untuk menjaga legitimasi, agar Pemilu uini tetap legitimate. Saya percaya teman-teman di Wilayah III ini dapat menjaga kepercayaan publik,” jelas Heddy.
Baca juga: Cegah dan Turunkan Stunting, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah Disalurkan ke 1.129 Murid PAUD
Rakorda Penyelenggara Pemilu Wilayah III ini diikuti oleh 215 penyelenggara Pemilu dari sembilan provinsi. Yaitu Nusa Tenggara Barat (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.