Kabar Kaltara

Kapolresta Bulungan Sebut 63.400 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, 15 Kg Sabu-sabu Diungkap

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyebutkan, dari pengungkapan 15 kg sabu-sabuberarti telah menyelamatkan 63.400 jiwa dari bahaya narkoba

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM/ (Ho. Humas Polresta Bulungan
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat melakukan pres rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bulungan, Kamis (14/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID TANJUNG SELOR - Dari pengungkapan 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi beberapa hari lalu, berarti telah menyelamatkan 63.400 jiwa dari bahaya narkoba.

Demikian Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha.

Ia mengungkapkan, sesuai penghitungan, 1 Kg sabu-sabu akan membahayakan 4000 jiwa manusia. Begitu pun dengan bahaya dari pil ekstasi.

Dengan demikian, dari berhasilnya digagalkan peredaran 15 kg sabu-sabu dan 3.400 butir pil ekstasi, sama dengan telah menyelamatkan 63.400 jiwa dari bahaya narkoba.

Baca juga: Edarkan Sabu Pemain Bola Tanahlaut Ini Dibekuk, 1,5 Ons Sabu Disembunyikan di Tempat Sampah

Baca juga: Daftar 5 Kapolda, Kakorlantas, dan Kadensus yang Dilantik Kapolri Hari Ini: Ada Kapolda Kalsel

Kapolresta mengatakan, bahaya narkoba di Indonesia, tak terkecuali di Kaltara, termasuk di Bulungan sudah semakin mengkhawatirkan.

Narkoba, kata dia, merupakan extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa. "Kami berharap kepada masyarakat, untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba," imbaunya.

Hal ini sebagaimana dalam Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Di mana masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan.

Seperti diberitakan, jajaran Satreskoba bersama Sabhara Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Sebatik menuju Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (09/12/2023).

Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 15 kilogram (kg) dan ekstasi sebantak 3400 butir diamankan dari 3 orang tersangka. Dua warga Tarakan, dan 1 orang merupakan warga Sebatik, Nunukan.

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Sabu Digelandang ke Polres Tanahbumbu, Tanpa Ada Perlawanan Berarti

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dalam rilisnya pada Kamis (14/12/2023) mengungkapkan, penangkapan 3 orang pelaku yang merupakan kurir ini, diamankan pada saat polisi melakukab patroli di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah Tanjung Palas.

Narkoba Polresta Bulungan 04 14122023

Kepada ketiga tersangka yang sekarang sudah ditangkap, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana mininal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda Rp 12,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 63.400 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika ,

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved