Pemilu 2024

Cegah Pelaksanaan 4 Kampanye Pemilu, Bawaslu HST Ungkap Alasan Ini

Bawaslu HST mengungkapkan ada 16 pelaksanaan kampanye pemilu yang mereka awasi. 4 diantaranya berhasil dicegah

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Komisioner Bawaslu HST, M Taupik Rahman saat menyampikan materi dalam acara Gakkumdu, Jumat (15/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar acara fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat, (15/12/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran unsur Gakkumdu diantaranya, Bawaslu HST, Polres HST, Kejaksaan Negeri HST serta Panwaslu Kecamatan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Komisioner Bawaslu HST, M Taupik Rahman mengagakan bahwa tahapan kampanye yang masih berjalan hingga saat ini sangat berpotensi terjadi pelanggaran, baik itu Administrasi, Netralitas, bahkan berujung pada pidana.

"Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama seluruh jajaran SDM pengawas pemilu dan Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini untuk melakukan pemetaan potensi kerawan pelanggaran pada tahapan kampanye dan strategi pencegahannya.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Kampanye dengan Janji Bansos Tidaklah Etis

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Naik 100 Persen, PPATK Laporkan Aliran Dana Kampanye ke Bawaslu

"Kami Bawaslu bersama Polri dan Kejaksaan yang tergabung di Gakkumdu tentunya dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu  akan mengedepankan asas ultimum remedium, " Jelasnya. 

Taupik mengagakan sedangkan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir.

"Artinya bahwa kalau bisa kita cegah, maka semaksimal mungkin Bawaslu akan melakukan pencegahan jangan sampai pelanggaran itu terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 yang lalu sampai saat ini sudah ada 16 pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang diawasi oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD.

"Dari 16 pelaksanaan kampanye itu, empat diantara berhasil dicegah pelaksanaannya oleh kawan-kawan panwaslu kecamatan, karena berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi," tegasnya. (Banjarmasinpoat.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved