Berita Nasional

Transaksi Mencurigakan Naik 100 Persen, PPATK Laporkan Aliran Dana Kampanye ke Bawaslu

PPATK) mengendus adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

|
Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tak tanggung-tanggung, peningkatan transaksinya mencapai lebih dari 100 persen.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ditemui di sela-sela acara Diseminasi PPATK, di Jakarta, Kamis (14/12).

Dijelaskan Ivan, transaksi janggal itu ditemukan lantaran dari pemantauan PPATK pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) ternyata saldonya tak ada yang bertambah maupun berkurang.

Padahal RKDK digunakan membiayai kegiatan-kegiatan kampanye. Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

“Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya. Nah, ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan. Kita kan bertanya, pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak,” kata Ivan.

”Itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal. Sumber dari hasil ilegal dipakai untuk yang membantu yang seperti itu,” tegasnya.

Sejauh ini tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024, termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.

Selain itu tracing juga dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Tracing terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan data-data daftar calon tetap (DCT) yang ada.

PPATK juga melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan yang diterima.

“Kita dapat DCT kan. Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,"ungkapnya.

Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut besaran transaksi yang ditracing PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah. Transaksi janggal itu juga melibatkan ribuan nama.

KPU sendiri sebelumnya melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat sumbangan ilegal, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima dana yang dimaksud wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, beberapa waktu lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved