Berita Nasional

Transaksi Mencurigakan Naik 100 Persen, PPATK Laporkan Aliran Dana Kampanye ke Bawaslu

PPATK) mengendus adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

|
Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya peningkatan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Tidak cuma pihak asing dan BUMN yang dilarang memberi sumbangan, masyarakat juga diimbau tidak memberikan sumbangan sesuai Pasal 339 ayat 4.

”Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemdes atau sebutan lain dan BUMDes, untuk disumbangkan atau diberikan ke pelaksana kampanye,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik.

Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.(tribun network/aci/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved