Berita Banjarmasin

Ini Edaran Operasional THM Di Banjarmasin Saat Nataru, Cek Jadwal Waktu Buka dan Tutup

Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 ini

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Warga menyalakan petasan dan kembang api di Siring Sungai Martapura beberapa tahun lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023 ini.

Imbauan ini diunggah di laman sosial media Pemko Banjarmasin dan Instagram Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

Sementara itu, untuk jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Hari Kamis Malam (Malam Jum'at), pada tanggal 21 Desember 2023 dan 28 Desember 2023, semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) tutup.

Kemudian, Hari Minggu (Malam Senin) tanggal 24 Desember 2023 semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) juga tutup.

Baca juga: Taman Bermain Kamboja Banjarmasin Bakal Dibikin Tambah Indah, Telan Anggaran Rp 1 Miliar

Baca juga: Bobol Rumah dan Curi Uang Mahar Rp33 Juta, Pemuda Warga Loktabat Banjarbaru Ini Ditangkap Petugas

Sedangkan, hari Senin tanggal 25 Desember 2023 semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) juga tutup.

Sementara itu, Hari Minggu Malam (Malam Tahun Baru), tanggal 31 Desember 2023, jam operasional semua THM (Diskotik, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Pub/lounge dan Rumah Bilyard) boleh buka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemko Banjarmasin menghimbau masyarakat mentaati kebijakan pelaksanaan nataru.

Seperti tidak memperjual belikan dan membunyikan atau meledakkan petasan dan atau kembang api.

Tak hanya itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru.

Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan dan berkegiatan di rumah masing-masing.

Masyarakat juga diminta aktif menjaga ketertiban. Bagi ditemukan pelanggaran masyarakat bisa melaporkan ke Satpol PP Kota Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved