Berita Kaltara

Mertua di Tarakan Ini Tega Rudapaksa Menantu, Terjadi Saat Suami Korban Melaut  

seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara ini tega rudapaksa menantu sebanyak dua kali, ia telah ditangkap Polres Tarakan

Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi korab rudapaksa, Seorang ayah mertua di Tarakan tega rudapaksa sang menantu 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Tiongkah seorang mertua di Tarakan Kalimantan Utara ini sunggung kelewatan. Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa menantunya sendiri yang masih merusia 14 tahun.

Tragisnya perbuatan terlarang ini dilakukan saat suami korban yang juga anak pelaku tengah bekerja sebagai pelaut.

Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Tarakan dan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini  telah ditangkap.

Bahkan aksi pelaku bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali, saat suami korban berangkat melaut. 

Sebelum melancarkan aksinya, pria paruh baya ini menjanjikan sejumlah uang kepada korban yang mencapai jutaan rupiah.

Baca juga: Banjir Bintang Ara Tabalong Rendam Perumahan Warga, 400 Warga Terdampak

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia, Ini Posisi Dicari serta Syarat Kualifikasinya

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, kasus persetubuhan kronologisnya diketahui pada 9 Desember 2023 pukul 01.00 wita.

Di mana korban saat itu menyampaikan kepada pelapor yang menjadi kakak dari korban bahwa ia telah dirudapaksa ayah mertua.

“Setelah itu kakak korban, melapor ke kepolisian. Kemudian Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pukul 02.00 WITA,” paparnya.

Setelah ditangkap pelaku diinterogasi dan hasilnya kepada pelaku mengaku benar telah menyetubuhi menantunya dan kemudian iming-iming uang Rp3 juta.

“Persetubuhan ini dilakukan mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, pelaku hampir 10 kali merayu korban melakukan persetubuhan dan dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi dua kali,” paparnya.

Anak pelaku atau suami korban sudah menikah sejak Agustus 2023. Atas ulah pelaku yang merupakan mertua korban, diancamkan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subside pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BB diamankan satu set pakaian korban dan handphone ada bukti chat mertua korban sering mengajak berhubungan badan,” terangnya.

Pelaku sendiri mengaku ternyata tidak dinafkahi batin oleh sang istri selama dua bulan karena kondisi mengalami sakit.

Korban akhirnya mengadu ke kakaknya, berdasarkan hasil penyelidikan iming-iming Rp3 juta terjadi di Oktober dan di Desember kembali diimingi Rp200 ribu.

“Motif pelaku dua bulan tidak dilayani istri. Hasil keterangan korban, pelaku saat itu memberi ancaman. Jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu. Itu ancaman penyampaian pelaku. Kejadian dua kali terjadi di rumah saat tidak ada orang dan posisi suami korbanmelaut,” urainya.

Pelaku bekerja sebagai nelayan. Korban sendiri masih berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan anak pelaku. Korban belum memiliki anak dan menikah Agustus atau sekitar 4 bulan menikah.

“Pelaku diamankan di kediamannya. Di hari Sabtu jam dua pagi. Saat itu pelaku lagi tidur. Kalau kejadian pelaku rudapaksa korban jam sebelas siang,” tukasnya.(*)

 Sumber: Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved