CPNS 2023
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta
Dokumen penting bagi peserta SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, simak pula aturan dan tata tertib lainnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini tengah berlangsung Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2023.
Dalam pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, terdapat dokumen penting yang wajib dibawa peserta tes.
Selain itu ada aturan dan tata tertib yang harus dipenuhi peserta dalam mengerjakan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 20 Desember 2023, Kalsel Potensi Hujan, Waspada Riau dan NTB
Baca juga: Viral Pria di Purbalingga Siram Rombongan TNI Justru Dapat Ucapan Terimakasih, Ternyata Karena Ini
Sebaiknya peserta harus mengetahui aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.
SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 diselenggarakan pada 18-22 Desember 2023.
Tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 diselenggarakan di sejumlah kantor regional BKN yang tersebar di 14 Provinsi dalam negeri dan 1 lokasi di luar negeri.
Adapun setiap peserta wajib memastikan lokasi ujian dan alamat tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 yang tercantum pada pengumuman resminya.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku saat melaksanakan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.
Sebab, jika peserta tidak mengikuti aturan yang berlaku, akan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Simak selengkapnya aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dikutip dari pengumuman resminya.
Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023
1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
2. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi
a) KTP elektronik Asli atau KTP Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah dan masih berlaku atau Kartu Keluarga asli.
b) Kartu Peserta Ujian Seleksi SKB CASN Asli Berwarna.
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian Seleksi.
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan
a) Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
b) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
c) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
d) Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
7. Selama berada di lokasi ujian peserta dihimbau untuk
a) Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu setengah) meter; dan
c) Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
8. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya.
10. Pengantar menurunkan peserta di drop off area.
11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
12. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
13. Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:
a) pensil kayu;
b) KTP
c) Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Asli.
14. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
a). buku atau catatan lainnya;
b). kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis;
c). makanan dan minuman; dan
d). senjata api/tajam atau sejenisnya.
Baca juga: Link Live Streaming Debat Cawapres 2024 Tayang di Kompas TV, Simak Jadwal Tayang dan Lokasinya
Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kemenperin 2023
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. Menerima atau memberikan sesuatu dari kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5. Merokok dalam ruangan tes; dan
6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Cara Cek Pengumuman Peserta SKB CPNS 2023, Simak Pula Waktu dan Tempat Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.