Kriminalitas Nasional

Komplotan Perampok Minimarket di Bekasi Disergap, Beraksi Disejumlah Lokasi, Tak Segan Lukai Korban

Aksi kawanan perampok minimarket di Bekasi Jawa TBarat berakhir sudah, empat pelaku berhasil ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ditangkap. Kawanan perampok minimarket yang beraksi disejumlah miimarket di Bogor berhasil diciduk,pelaku tak segan lukai korbannya 

Alhasil, IJ merampok minimarket di berbagai wilayah. Tiga di Kota Bekasi, lima di Kabupaten Bekasi dan satu di Kabupaten Bogor.

"Pelaku dan teman-teman lainnya melakukan tindak pidana curas di sembilan wilayah," kata Firdaus.

Baca juga: Truk Tronton Tabrak KA Batara Kresna di Solo, Kondisi Kereta Api Bagian Depan Penyok dan Lecet

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Terbuka Untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Lokasi Penempatan

Dua buron

Firdaus mengatakan, empat pelaku, yakni R (24), IJ (36), AF (32), dan D (19) ditangkap di Cafe Happy One, Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/12/2023).

Dari empat pelaku, lanjut Firdaus, dua di antaranya masih dalam pengejaran dan kini dalam status buron.

"Dua pelaku lain berhasil kabur inisial V dan M, saat ini sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," ucap Firdaus.

R dan IJ merupakan dua dari empat pelaku yang merampok alfamart di Jalan Kalibaru Timur. Dua pelaku lainnya, yakni V dan M.

Selain itu, V merupakan pelaku yang membacok karyawan minimarket di Jalan Dewi Sartika.

Adapun, keempat tersangka tidak memiliki pekerjaan. Aksi perampokan dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

"Aksi pencurian untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," tandas Firdaus.

Buru minimarket 24 jam

Firdaus mengatakan, komplotan perampok itu menyasar minimarket yang beroperasi 24 jam di daerah yang sepi. Modusnya, ingin membeli barang.

Para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan kekerasan. Para pelaku menodongkan celurit dan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti karyawan minimarket.

"Curas dengan cara menodongkan senjata celurit dan diduga senpi yang sudah kami amankan satu pucuk, satu rakitan, satu senpi mainan berbentuk seperti korek api," jelas Firdaus.

Para pelaku terancam 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved