Berita Tanahlaut

Istri Korban Penggali Sumur Batibati Dapat Santunan JKK, Syamsir: Manfaatkan Sebaik Mungkin

Istri korban penggali sumur korban laka kerja mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
PJ Bupati Tala H Syamsir Rahman didampingi Kacab Pratama BPJS Ketenagakerjaan Tala Desmond Renhat (kiri) dan Kadisnakerind Tala Masturi (tengah) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Darsani, Selasa (19/12) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Keluarga korban penggali sumur yang meninggal laka kerja pertengahan November 2023 lalu di Desa Ujung, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapat santunan senilai puluhan juta.

Data dihimpun Rabu (20/12/2023), nominal santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp 70 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp 48 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta.

Pejabat Bupati  Tala H Syamsir Rahman menyerahkan santunan itu kepada Rofe'ah, ahli waris/istri korban meninggal (Darsani), Selasa (19/12/2023). Korban adalah warga RT 09 Dusun 4 Desa Benuaraya, Kecamatan Batibati.

Penyerahan santunan simbolis jaminan kecelakaan kerja peserta BPU (bukan penerima upah) mandiri tersebut bertempat di aula balai Desa Benyaraya

Baca juga: Jalur ke Tempat Wisata di Tala Aman, Tetap Hati-hati di Jalan Tambangulang-Kaitkait

Baca juga: Waspada Covid JN.1 Juga Muncul di Batam, Masyarakat Diminta Gunakan Masker di Tempat Umum

Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman terharu saat menyerahkan santunan tersebut. Sekaligus dirinya sangat gembira pada warga di Kecamatan Batibati, termasuk di Desa Benuaraya yang secara sadar rela mengeluarkan uang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apalagi nilai preminya sangat terjangkau yakni hanya Rp 16.800 per bulan.

"Tentu tidak berharap terjadi kecelakaan. Tapi setidaknya sudah menjaminkan dengan adanya pembayaran premi itu sehingga ketika terjadi musibah apalagi meninggal, ada manfaat santunan bagi keluarga yang ditinggalkan," sebut Syamsir.

Ia mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus diberikan kepada warga Tala agar dapat bekerja atau beraktivitas secara nyaman.

Warga juga diharapkan lebih bersemangat secara mandiri melindungi diri dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan juga lebih mampu memayungi pekerja-pekerja di Tala," tandas Syamsir.

Ia berharap ahli waris korban meninggal (Darsani) dapat memanfaatkan uang santunan tersebut sebaik mungkin untuk memperkuat ekonomi rumah tangga. Bisa dijadikan modal berusaha atau lainnya.

Kacab Pratama BPJS Ketenagakerjaan Tala Desmond Renhat menerangkan sebenarnya ada uang beasiswa yang bisa didapat oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika meninggal kecelakaan kerja.

Namun pada anak korban meninggal tersebut (Darsani) tak ada lagi yang bersekolah. Satu anak almarhum telah berkeluarga dan satu anak lainnya telah bekerja.

"Jadi, untuk beasiswanya tidak ada karena kedua anak almarhum sudah tidak sekolah lagi. Kalau masih sekolah maka dapat beasiswa hingga lulus kuliah," sebut Desmond.

Baca juga: Kabar Gembira KPU Kalsel Perpanjang Pendaftaran KPPS, Ini Penyebabnya

Ia menuturkan almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru tercatat 20 hari masa kepesertaannya. Almarhum menjadi peserta mandiri melalui agen Perisai Kecamatan Batibati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved