Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari HST Hentikan Dua Kasus Berbeda Lewat Restorative Justice, Kasi Pidum : Prosesnya Tidak Mudah

Kejari HST menghentikan proses penuntutan dua kasus berbeda melalui Keadilan Restorative Justice (RJ)

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Kejaksaan Negeri HST saat melaksanakan Restorative Justice Dua Kasus Berbeda di HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) kembali menghentikan penututan terhadap dua kasus berbeda. Rabu, (20/12/2023). 

Kedua Kasus tersebut yakni kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka inisial MP (20) dan kasus penganiayaan seorang Kepala Desa dengan tersangka inisial FA (34). 

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra melalui Kasi Pidum, Herlinda mengatakan bahwa proses penghentian penuntutan terhadap dua kasus ini melalui keadilan Restorative Justice tidak mudah. 

"Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui dan tentunya harus melalui persetujuan Jampidum setelah dilakukan ekspose, " Jelasnya. 

Herlinda mengatakan adapun alasan penyelesaian kedua perkara ini berdasarkan keadilan restoratif antara lain keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. 

"Dan yang lebih penting adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda  atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000," Jelasnya. 

Herlinda mengatakan terkait penyelesaian perkara dengan keadilan Restorative justice ini tentu ke depan Kejaksaan bidang Pidum terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait proses RJ ini. 

"Kami berharap proses RJ ini tidak disalahartikan oleh masyarakat karena tidak semua kasus bisa dikenakan atau diterapkan RJ, " Jelasnya. 

Kejari HST saat melaksanakan Restorative Justice Dua Kasus Berbeda di HST.
Kejari HST saat melaksanakan Restorative Justice Dua Kasus Berbeda di HST.

Ia mengatakan proses RJ ini juga berhasil dilaksanakan tentu tidak terlepas dari kesepakatan untuk berdamak antara keluarga korban dan terdakwa. 

"Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Terdakwa, Masyarakat merespon dengan positif dan penyerahan kembali barang bukti milik Terdakwa, " Jelasnya.

Proses RJ ini juga dihadiri dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, aparat desa serta aparat kemanan dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved