Berita Banjarmasin
Tambahan Penghasilan Pengawas PNS Pemko Banjarmasin Gagal Dibayar, Sekda: Tetap Bulan Ini Dicairkan
Hari ini harusnya tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dibayarkan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini harusnya tambahan penghasilan pengawas (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dibayarkan.
Pembayaran ini pun sudah terlambat. Biasanya TPP ini dibayarkan setiap tanggal 15. Pembayaran pun merupakan TPP bulan sebelumnya. Misal bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini.
Rapat terkait TPP juga akan dilakukan pada 19 Desember 2023.
Sekdako Banajrmasin, Ikhsan Budiman mengakui jika TPP terlambat dibayarkan. Hal itu lantaran masih menunggu laporan dari tiap SKPD.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran KPPS di Desa Kapar Tabalong, 92 Pendaftar Sudah Masukan Berkas
Baca juga: Hasil Pertemuan Video Viral Pelangsiran Solar di Banjar, Tutup Sementara Penjualan Solar di SPBU
"Sekarang sedang berproses. Yang pasti akan dibayarkan bulan ini. Sedangkan tanggalnya masih belum dipastikan," katanya, Rabu (30/12).
Ia menyebut TPP rencananya tak lagi akan dibayarkan di bulan selanjutnya. Tatapi akan dibayarkan di bulan berjalan.
"Rencananya ini akan dibayarkan dua bulan langsung. Kalau di bulan berjalan tidak perlu lagi menunggu hasil laporan ke kementerian. Memang harus disiapkan terlebih dahulu," bebernya.
Pembayaran di bulan berjalan, direncanakan akan dimulai 2024 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo sebelumnya menyebut, TPP belum ditransfer karena ada dana pusat yang belum diterima.
Ia menyebutkan kas daerah masih ada. Hanya saja, kas daerah tidak boleh dikosongkan. Sebab, dikhawatirkan akan ada terjadi bencana yang mengharuskan BTT keluar. Atau memerlukan dana tak terduga lainnya.
Menurutnya, kondisi kas harus berada di angka minimal yang ditetapkan oleh Kemenkeu RI.
Baca juga: Pemkab HSS Salurkan Donasi Rp 267.010.700 dari Masyarakat untuk Palestina Melalui Baznas RI
Melihat kondisi itu, mau tak mau, pihaknya melakukan pengaturan atau memanajemen pencairan dana termasuk penyaluran dana TPP.
Di sisi lain, Edy juga menjelaskan bahwa pencairan dana TPP juga tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak proses yang mesti dilalui. Alias perlu berbagai syarat untuk salur.
Mulai dari izin dari Kemenkeu dan Kemendagri RI. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengapa harus mengantongi izin, Edy menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenkeu RI, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas tahun 2025.
Jika biaya operasional di tahun 2024 tidak naik, atau minimal sama dengan tahun 2023, TPP bisa langsung dibayarkan. Namun, itu tidak bisa diterapkan. Mengingat Banjarmasin juga ada kenaikan biaya operasional. Seperti, karena adanya penambahan pegawai melalui jalur PPPK.
Alhasil, anggaran yang dikeluarkan pun bertambah. Saban bulan Pemko Banajrmasin harus menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar untuk TPP. Termasuk TPP untuk PNS dan PPPK.
Paling besar yakni TPP untuk sekda kemudian untuk inspektur. Untuk TPP yang dinilai yakni absensi, kelangkaan profesi, kondisi kerja, beban kerja, dan objektivitas lainnya. Sedangkan total ASN yakni ada 4 ribu.
Selain itu, pendapatan masih belum seluruhnya ditransfer dari pusat. Bahkan, ada Rp 110 miliar yang belum salur dari pusat.
"Karena persyaratan salur itu tadi. Kemungkinan pada 2024 akan diperoleh transferan anggaran yang belum salur di 2023," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.