Berita Banjarbaru
Tak Ada PHK Massal, Pegawai Non-ASN di Pemprov Kalsel Tetap Bekerja Tahun Depan
Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tak perlu khawatir
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tak perlu khawatir.
Sebab, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Nanindra menjamin pegawai non-ASN masih dipekerjakan tahun depan.
Asalkan, pegawai tersebut sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk terdaftar di BKN, pegawai minimal setahun bekerja atau terhitung sejak Desember 2021.
Baca juga: KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, Nasib Kadisdikbud Kalsel di Tangan Gubernur Sahbirin
Baca juga: Berakhir Damai, Kasus Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Supir Truk Dapat Perhatian Sekpri Kapolri
“Menpan RB mengeluarkan surat terbaru, bahwa tenaga non-ASN yang sudah masuk pendataan BKN sejak tahun 2022, mereka tetap bisa bekerja di pemda, pemkab dan pemkot, kementerian maupun lembaga,” katanya, Kamis (21/12/2024).
Meski begitu, Tantri memastikan pegawai non-ASN lingkup Pemprov Kalsel yang belum terdaftar di BKN masih tetap bisa bekerja.
“Arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, semua pegawai non-ASN yang sudah bekerja di Kalsel diharapkan dapat tetap bekerja,” ujarnya.
Dari data BKN, saat ini jumlah honorer Pemprov Kalsel mencapai 11 ribu orang lebih.
“Kami berharap sekali pegawai non ASN bisa bertransformasi menjadi tenaga PPPK,” tambahnya.
Selain itu, Tantri menyatakan Gubernur Kalsel selalu berkomitmen dalam memperjuangkan pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja.
“Pak gubernur sudah komitmen tidak ingin terjadi pengangguran massal karena pemberhentian non-ASN yang jumlahnya belasan ribu, makanya bagi mereka yang berkinerja baik dan terdaftar di BKN bisa dipertahankan,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Beleid tersebut secara khusus mengatur penataan pegawai honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Dalam ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Pasal 66 menjelaskan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Kronologi Seorang Oknum PNS Bulungan Ditangkap Ditpolairud Polda Kaltara, Diduga Kurir Sabu
Selain itu, dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Mayat Lansia Ditemukan Dalam Parit di Landasan Ulin Barat, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
|
|---|
| SPPG Landasan Ulin Utara 1 Sempat Ajukan SLHS, Kini Dihentikan Sementara Imbas Belatung di MBG Siswa |
|
|---|
| Siswa SMPN 10 Banjarbaru Masih Teringat Ulat di Burger, SPPG Disetop Sementara |
|
|---|
| KPK Warning Pejabat di Kalsel, Daerah Kaya SDA Rentan Korupsi |
|
|---|
| Gubernur Muhidin Bantah Tudingan Dana Mengendap, Ada Sanksi untuk Pihak Lalai di Bank Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.