Kolom
Jihad Harta
Satu sahabat pernah bertanya ke Nabo Muhammad SAW mengenai perniagaan yang paling disenangi oleh Allah SWT, ini kata Nabi
Oleh: KH Husin Naparin Lc MA
Ketua MUI Provinsi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - JIHAD harta adalah usaha gigih untuk mendapatkan rezeki sesuai aturan Allah SWT (halal) dan membelanjakannya sesuai kehendak pemberi.
Demikianlah pada suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: “Wahai nabi Allah, kami ingin mengetahui perniagaan yang bagaimana yang paling disenangi Allah sehingga kami dapat berniaga dengannya”.
Maka turunlah ayat yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kami dari azab yang pedih ? (yaitu) beriman kepada Allah dan RasulNya, dan berjihad di jalan Allah dengan dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.” (QS. Ash Shaaf ayat 10).
Menurut ayat ini berarti halal didapatkan dengan dasar iman; dan ridha Allah SWT didapatkan dengan menggunakan harta yang diperoleh untuk jihad di jalan-Nya.
Banyak yang tidak tahu bahwa bekerja yang benar, ulet, tabah dan sabar dalam memerangi kemiskinan untuk menghadapi hidup dan kehidupan adalah jihad. Pada suatu hari seorang laki-laki bertubuh tegap lewat di hadapan majelis Rasulullah SAW.
Para sahabat agak sinis berkata: “Wahai Rasul, alangkah jika sekiranya orang itu berjihad di jalan Allah. Rasul menjawab : “Tahukah para sahabatku, jika sekiranya ia keluar rumahnya mencari rezeki untuk anaknya yang masih kecil, ia dalam jihad di jalan Allah; jika sekiranya ia keluar rumahnya mencari rezeki untuk kedua orang tuanya yang sudah tua, ia berada dalam jihad di jalan Allah; dan jika sekiranya ia keluar rumahnya mencari rezeki agar dirinya terpelihara dari hal-hal yang diharamkan, maka ia berada dalam jihad dijalan Allah.
Tetapi jika sekiranya ia keluar rumahnya mencari rezeki hanya untuk pamer dan kebanggaan, maka ia berada di jalan syetan. (HR. Tabrani dari Ka’ab bin Ujrah). Di dalam hadits yang lain diriwayatkan bahwa mencari rezeki yang halal termasuk ibadah.
Menurut Islam harta benda adalah pemberian Allah SWT. Ketika Allah memerlukan, seseorang yang telah mendapatkan pemberian tersebut tidaklah enggan untuk membelanjakannya.
ebagai contoh, pada tahun 9 H, Rasulullah SAW memerlukan dana yang banyak untuk menghadapi ancaman tentara Romawi di ujung negeri, wilayah Tabuk.
Keadaan begitu sulit karena musim panas dan kering. Tentara yang dibentuk untuk menghadapi semua itu disebut Juyus al ‘Usrah, pasukan sulit.
Rasulullah SAW berpidato meminta derma kepada umat Islam. umat Islam berduyun-duyun memberikan sumbangan mereka; ada yang menyumbang bahan makanan, uang, perhiasan, hewan kendaraan dan lain sebagainya.
Para wanita mencopot perhiasan-perhiasan mereka dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Usman bin Affan memberikan 10 ribu dinar, 300 unta dan 50 ekor kuda. Datanglah umar dengan sejumlah harta sehingga Rasulullah perlu bertanya: “Ma abqai tali ahlika ? (apa yang engkau sisakan buat keluargamu )” Umar menjawab: “Abqitu mitslahu” seperti itu”; maksudnya dia menyumbangkan seperdua harta yang dimilikinya.
Datang pula Abu Bakar dengan sejumlah harta, sehingga Rasulullah bertanya pula: “Ma abqaita li ahlika ?” (apa yang kau sisakan buat keluargamu) Abu Bakar menjawab: “Abaqaitullaha wa Rasulahu”; maksudnya ia menyumbangkan seluruh hartanya, yang tersisa buat keluarganya hanya Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam keadaan paceklik, seorang beriman tidak enggan membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/husin-naparin-20170316_20170316_232831.jpg)