Ekonomi dan Bisnis

Kala UMKM Bingung Cari Tambahan Elpiji, Per Januari Pembeli Gas Melon Harus Terdaftar

Rencana pemerintah memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau  tabung melon membuat bingung pelaku UMKM

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Masyarakat membeli gas melon saat operasi pasar di depan Stadion Pembataan yang digelar Diskopukmperindag dan Polres Tabalong. Mulai 1 januari ada peraturan barui mengenai pembelian gas elpiji 3 kg 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam hitungan hari, pemerintah akan memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau  tabung melon. Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) nantinya dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Bagi pengguna elpiji melon 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, kemarin.

Kebijakan pembatasan ini ternyata justru membuat bingung Pelaku UMKM, khususnya bidang kuliner. Rara pemilik warung DP di Banjarbaru, mengatakan dia sebenarnya mendapat jatah gas bersubsidi 3 kg setiap setengah bulan sekali dengan harga Rp 20 ribu per tabung di pangkalan.

Tapi sebenarnya, menurut Rara, untuk keperluan jualan makanan, paling tidak sekitar per dua hari dia menghabiskan satu tabung.

Mau tidak mau untuk memenuhi keperluan, dia harus membeli tambahan elpiji di eceran atau cari pangkalan yang mau menjual harga miring dari warung. “Kalau beli eceran harganya bervariasi, rata-rata Rp 25 ribu,” ujarnya.

Dan jika nanti beli dipangkalan wajib pakai KTP dia juga bingung untuk mencari sisa keperluannya, karena jatah terbatas dan juga dibagikan kepada warga yang berhak.

Sementara mengganti dengan yang nonsubsidi, Rara mengaku keuntungan jualannya tidak seberapa, maka jelas dia tetap berharap bisa beli isi 3 kg.

Ditambahkan Ketua Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Kalsel, Isna Alib, anggota yang bergabung di DPD GKN Kalsel berjumlah sekitar 3.000 anggota, rata-rata bergerak di bidang kuliner sebanyak 70 persen dan sisanya bidang kriya. “Tentu sangat memerlukan gas, terutama yang bersubsidi, kami kecewa adanya kebijakan pemerintah belum menyentuh keseluruhan UMKM, sebab banyak anggota yang tidak mendapatkan jatah penerima gas melon bersubsidi,” ujarnya.

Harapnya, pemerintah memperhatikan penyaluran gas 3 kg bersubsidi kepada para UMKM yang berhak dan harus terdata sehingga tepat sasaran. “Karena saya melihat sendiri, orang yang rumahnya besar bahkan berstatus pekerja ASN bisa pakai gas 3 kg,” ungkap Isna.

Isna sebagai pelaku usaha kuliner dan kriya bahkan tidak dapat jatah, dia harus beli di warung dengan harga Rp 25 ribu/tabung. “Pastinya keperluan gas ini sangat diperlukan bagi bidang kuliner. Gas untuk bahan bakar merebus,” jelasnya.

Dikonfirmasi, Area Manager Comm, Rels & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengaku masih menndata dan mengenai implementasinya akan ditetapkan pusat.

Saat ini Patra Niaga melalui pangkalan elpiji masih melakukan pencatatan identitas konsumen dengan KTP lalu diinput ke sistem merchant apps yang akan terhubung dengan data P3KE dari Kemenko PMK.

Adapun kuota elpiji Kalsel tahun 2023 sebanyak 104.402 metric ton. Sedangkan untuk 2024 masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.

Ditambahkan sesuai aturan Dirjen Migas Kementerian ESDM elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tidak untuk usaha macam hotel, restoran, peternakan, jas las, binatu, batik, pertanian dan tembakau.

Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina. “Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan elpiji agar tepat sasaran,” jelasnya. (dea)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved