Berita Batola

Terima Remisi Keagamaan 15 Hari, Dua Warga Binaan Kasus Narkotika di Rutan Marabahan Sumringah

Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan  memperoleh remisi khusus Natal 2023

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Lapas Kelas II B Marabahan untuk BPost
Dua warga Binaan Rutan Marabahan, yakni Dio Pranata Kusuma alias Dio dan Kristinus Pedo alias Pedo sumringah mendapatkan remisi Natal, Senin (25/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan  memperoleh remisi khusus Natal 2023.

Kedua orang itu adalah Dio Pranata Kusuma alias Dio dan Kristinus Pedo alias Pedo yang sedang menjalani masa pidana karena tersangkut kasus narkotika.

Kedua tampak sumringah ketika diumumkan mendapatkan surat keputusan remisi keagamaan,  masing-masing sebesar 15 hari.

Humas Rutan Kelas IIB Marabahan, Syarifuddin mengatakan SK remisi khusus natal 2023 diserahkan Kepala Rutan Kelas IIV Marabahan, Herry Muhamad Ramdan di Aula Pengayoman Rutan Kelas IIB Marabahan, Senin (25/12/2024).

Baca juga: 11 Narapidana Lapas Kelas II Banjarmasin Diberi Remisi Khusus

Baca juga: Dapat Remisi Khusus Natal 2023, Masa Hukuman Belasan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Berkurang

Herry Muhamad Ramdan mengatakan pemberian remisi Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Rutan," pungkas Syarifuddin. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved