Nasional
Cara Daftar Jadi Pembeli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Akibatnya Bila Tak Terdata Setelah 1 Januari 2024
Cara u tuk mendaftar Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan KK dan dibawa ke penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 kg, ini akibatnya bila tak terdata
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah mengimbau masyarakat yang hendak membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) untuk segera mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kilogram terbilang mudah.
Masyarakat cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, kebijakan ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak mendaftar dan tak terdata untuk membeli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024?
Baca juga: Kala UMKM Bingung Cari Tambahan Elpiji, Per Januari Pembeli Gas Melon Harus Terdaftar
Baca juga: Viral Pria di Medan Dapat Kejutan Anti Mainstream, Disodori Api Kompor Gas Elpiji Saat Momen Ultah
Penjelasan Kementerian ESDM
Tutuka menjelaskan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg.
"Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg sudah terdaftar.
Mereka yang diizinkan membeli elpiji adalah kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.
"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG," ujar Irto kepada Kompas.com Jumat (22/12/2023).
"Jadi mekanismenya adalah pencocokan data," sambungnya.
Mekanisme pendataan untuk membeli elpiji 3 kg
Lebih lanjut, Irto menjelaskan, data masyarakat yang menunjukkan KTP akan di-input saat membeli elpji 3 kg.
Jika ternyata data mereka belum ada, akan dilakukan pendaftaran dengan melampirkan KTP atau KK.
"Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," terang Irto.
Ia mengatakan, verifikasi data yang didaftarkan akan dilakukan oleh kementerian berwenang.
Contohnya, untuk rumah tangga dilakukan oleh Kemenko PMK dan usaha mikro dilakukan oleh Kemenkop UKM.
"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," pungkas Irto.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.