Ekonomi dan Bisnis
Kala UMKM Bingung Cari Tambahan Elpiji, Per Januari Pembeli Gas Melon Harus Terdaftar
Rencana pemerintah memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau tabung melon membuat bingung pelaku UMKM
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam hitungan hari, pemerintah akan memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau tabung melon. Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) nantinya dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Bagi pengguna elpiji melon 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, kemarin.
Kebijakan pembatasan ini ternyata justru membuat bingung Pelaku UMKM, khususnya bidang kuliner. Rara pemilik warung DP di Banjarbaru, mengatakan dia sebenarnya mendapat jatah gas bersubsidi 3 kg setiap setengah bulan sekali dengan harga Rp 20 ribu per tabung di pangkalan.
Tapi sebenarnya, menurut Rara, untuk keperluan jualan makanan, paling tidak sekitar per dua hari dia menghabiskan satu tabung.
Mau tidak mau untuk memenuhi keperluan, dia harus membeli tambahan elpiji di eceran atau cari pangkalan yang mau menjual harga miring dari warung. “Kalau beli eceran harganya bervariasi, rata-rata Rp 25 ribu,” ujarnya.
Dan jika nanti beli dipangkalan wajib pakai KTP dia juga bingung untuk mencari sisa keperluannya, karena jatah terbatas dan juga dibagikan kepada warga yang berhak.
Sementara mengganti dengan yang nonsubsidi, Rara mengaku keuntungan jualannya tidak seberapa, maka jelas dia tetap berharap bisa beli isi 3 kg.
Ditambahkan Ketua Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Kalsel, Isna Alib, anggota yang bergabung di DPD GKN Kalsel berjumlah sekitar 3.000 anggota, rata-rata bergerak di bidang kuliner sebanyak 70 persen dan sisanya bidang kriya. “Tentu sangat memerlukan gas, terutama yang bersubsidi, kami kecewa adanya kebijakan pemerintah belum menyentuh keseluruhan UMKM, sebab banyak anggota yang tidak mendapatkan jatah penerima gas melon bersubsidi,” ujarnya.
Harapnya, pemerintah memperhatikan penyaluran gas 3 kg bersubsidi kepada para UMKM yang berhak dan harus terdata sehingga tepat sasaran. “Karena saya melihat sendiri, orang yang rumahnya besar bahkan berstatus pekerja ASN bisa pakai gas 3 kg,” ungkap Isna.
Isna sebagai pelaku usaha kuliner dan kriya bahkan tidak dapat jatah, dia harus beli di warung dengan harga Rp 25 ribu/tabung. “Pastinya keperluan gas ini sangat diperlukan bagi bidang kuliner. Gas untuk bahan bakar merebus,” jelasnya.
Dikonfirmasi, Area Manager Comm, Rels & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengaku masih menndata dan mengenai implementasinya akan ditetapkan pusat.
Saat ini Patra Niaga melalui pangkalan elpiji masih melakukan pencatatan identitas konsumen dengan KTP lalu diinput ke sistem merchant apps yang akan terhubung dengan data P3KE dari Kemenko PMK.
Adapun kuota elpiji Kalsel tahun 2023 sebanyak 104.402 metric ton. Sedangkan untuk 2024 masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.
| Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Dosen Ibitek Banjarmasin Ungkap Dampak Ganda Ekonomi Kalsel |
|
|---|
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |
|
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |
|
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.