Ekonomi dan Bisnis
Kala UMKM Bingung Cari Tambahan Elpiji, Per Januari Pembeli Gas Melon Harus Terdaftar
Rencana pemerintah memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau tabung melon membuat bingung pelaku UMKM
Editor:
Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Masyarakat membeli gas melon saat operasi pasar di depan Stadion Pembataan yang digelar Diskopukmperindag dan Polres Tabalong. Mulai 1 januari ada peraturan barui mengenai pembelian gas elpiji 3 kg
Ditambahkan sesuai aturan Dirjen Migas Kementerian ESDM elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tidak untuk usaha macam hotel, restoran, peternakan, jas las, binatu, batik, pertanian dan tembakau.
Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina. “Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan elpiji agar tepat sasaran,” jelasnya. (dea)
Berita Terkait: #Ekonomi dan Bisnis
| Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Dosen Ibitek Banjarmasin Ungkap Dampak Ganda Ekonomi Kalsel |
|
|---|
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |
|
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |
|
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.