Ekonomi dan Bisnis

Kala UMKM Bingung Cari Tambahan Elpiji, Per Januari Pembeli Gas Melon Harus Terdaftar

Rencana pemerintah memberlakukan aturan pendataan untuk pengguna elpiji bersubsidi, atau  tabung melon membuat bingung pelaku UMKM

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Masyarakat membeli gas melon saat operasi pasar di depan Stadion Pembataan yang digelar Diskopukmperindag dan Polres Tabalong. Mulai 1 januari ada peraturan barui mengenai pembelian gas elpiji 3 kg 

Ditambahkan sesuai aturan Dirjen Migas Kementerian ESDM elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, tidak untuk usaha macam hotel, restoran, peternakan, jas las, binatu, batik, pertanian dan tembakau.

Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina. “Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan elpiji agar tepat sasaran,” jelasnya. (dea)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved