Berita Banjarmasin

Daftar Usaha yang Dilarang Memakai Gas Subsidi 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 di Kalsel, Ada Jasa Las

Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 Kg mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel

|
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/ghanie
Ilustrasi: Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan gas melon tersebut membuat mereka pun harus berjejal di depan pagar Kantor Kecamatan Martapura Barat. 

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved