Berita Banjarmasin

Daftar Usaha yang Dilarang Memakai Gas Subsidi 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 di Kalsel, Ada Jasa Las

Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 Kg mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel

|
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/ghanie
Ilustrasi: Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan gas melon tersebut membuat mereka pun harus berjejal di depan pagar Kantor Kecamatan Martapura Barat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 kilogram mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel.

Berikut daftar jenis usaha yang tidak boleh beli gas 3 kilogram termasuk laundry, ketentuan baru berlaku mulai 1 Januari 2024.

Beli gas 3 kilogram wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.

Elpiji (LPG) 3 kilogram jadi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Update Kebakaran di Sungai Baru Banjarmasin, Tiga Toko Sparepart Hangus Terbakar

Baca juga: Kronologi Balita Terseret Banjir Bandang di Ledo Kalbar, Jenazah Sempat Terseret 50 Meter

Jika langka atau kuota berkurang, harga di pasaran pun melonjak tinggi.

Di Balikpapan, Kaltim saja harga ecerannya pernah mencapai Rp 70 ribu karena langka.

Kini, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kilogram?

Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kilogram subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Baca juga: Mantan Supervisor Toko Pakaian di Pembataan Tabalong Dilaporkan Curi Uang, Tergoda Lemahnya Gembok

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved