Berita Banjarmasin

Daftar Usaha yang Dilarang Memakai Gas Subsidi 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 di Kalsel, Ada Jasa Las

Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 Kg mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel

|
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/ghanie
Ilustrasi: Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan gas melon tersebut membuat mereka pun harus berjejal di depan pagar Kantor Kecamatan Martapura Barat. 

Sesuai aturan dirjen migas kementerian ESDM gas LPG 3Kg hanya untuk masyarakat miskin, tidak untuk usaha macam hotel, restoran, peternakan, jas las, binatu, batik, pertanian dan tembakau.

Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan LPG, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina.

"Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran," pungkasnya. (Tribunkaltim/Banjarmasinpost.co.id/salmah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved