Berita Banjarbaru

Menanti Sikap Gubernur untuk Kadisdikbud Kalsel, Besok Deadline Rekomendasi Komisi ASN

3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan Komisi ASN untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralotas Kadisdikbud Kalse

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kadisdikbud Kalsel Muhammadun saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Nasib Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun ditentukan pada Rabu (3/1/2024) besok.

3 Januari 2024 merupakan tenggat waktu yang ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Gubernur Kalsel menentukan sikap atas pelanggaran netralitas Kadisdikbud Muhammadun.

“KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama saudara Muhammadun,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam suratnya, 20 Desember 2023.

“Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini,” lanjut Agus.

Baca juga: KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, Nasib Kadisdikbud Kalsel di Tangan Gubernur Sahbirin

Baca juga: Sosok Andi Syamsul yang Meninggal saat Jadi Imam Salat Subuh di Balikpapan, Rutin Baca Al- Quran

Baca juga: Nyatakan Kadisdikbud Kalsel Langgar Netralitas, Bawaslu Limpahkan Kajian ke Komisi ASN

Pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 24 PP tersebut menyebutkan, Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan sanksi kepada bawahannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan. Di samping itu, atasan juga berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melanggar disiplin.

Aturan untuk wajib menjalankan surat rekomendasi itu juga ditegaskan Pakar Hukum Tata Negaradari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad.

“Tidak boleh tidak dijalankan, itu kan perintah, karena sudah jelas pelanggarannya. Tinggal melaksanakan saja lagi,” katanya.

Hadin mengingatkan, agar rekomendasi tersebut harus dilaksanakan Gubernur.

“Minimal sanksinya bisa pencopotan jabatan, dan maksimal sampai pemberhentian sebagai ASN,” ujarnya.

Jika rekomendasi KASN tersebut tak dilaksanakan, Hadin mengaku khawatir bakal mencederai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kalsel.

“Karena dalam kasus ini meibatkan dua hal, yaitu netralitas ASN dan kepemiluan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi tersebut juga harus dalam pengawasan KASN. Di samping itu, Bawaslu Kalsel juga tak boleh lepas tangan.

Bila Gubernur tak menggubris rekomendasi KASN, Bawaslu Kalsel disarankan proaktif.

“Rekomendasi sudah jelas membuktikan Kadisdikbud Kalsel bersalah,” tekannya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk memastikan rekomendasi KASN dijalankan atau tidak.

Sebab, Bawaslu Kalsel yang sempat menangani kasus tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan tindak lanjut rekomendasi ke KASN.

“Tindaklanjutnya seperti apa, nanti kami akan koordinasikan dengan Pemprov Kalsel. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” katanya.

Menurut Aries, seyogyanya surat rekomendasi KASN dijalankan pejabat yang berwenang. Mengingat, dalam surat itu KASN menyatakan Kadisdikbud Kalsel sudah jelas melanggar netralitas.

“Mestinya dijalankan, karena itu kan sudah rekomendasi dari KASN. Apakah ada upaya banding sebelum itu diputuskan, kami belum mengetahui mekanismenya. Makanya nanti kita koordinasikan dulu,” ujarnya.

Bpost belum berhasil melakukan wawancara ke Gubernur Kalsel terkait tindakan ke Kadisdikbud Muhammadun.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Dinansyah yang juga bertugas membina ASN, tak menjawab upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Bpost juga berupaya meminta tanggapan dari Muhammadun. Namun, pesan Whatsapp yang dilayangkan wartawan hanya centang satu.

Sebagai pengingat, kasus pelanggaran netralitas bermula saat Muhammadun menyerukan ajakan untuk menyoblos Partai Golkar di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023).

Video tersebut beredar di media sosial. Penelusuran Bpost, potongan video itu mengambil dari unggahan di Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin.

Pada video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik, Madun sempat dua kali menyebutkan Partai Golkar. Pertama, dia menyamakan SMKN 3 Banjarmasin dengan Partai Golkar yang berusia 59 tahun.

“Ulun [saya] bangga hari ini, ternyata SMK 3 Banjarmasin ini ulang tahunnya 59, sama ulang tahunnya dengan Golkar,” ucapnya.

Pernyataan Madun itu kemudian disambut tepuk tangan oleh orang-orang yang hadir di acara tersebut.

Baca juga: Soroti Kampanye Kadisdikbud Kalsel, Lembaga Pemantau Independen Minta Bawaslu dan BKD Profesional

Tidak selesai sampai di situ. Berselang beberapa menit, Madun juga terang-terangan mengakui kaos berwarna kuning yang dipakainya saat itu identik dengan Golkar.

Bahkan, Madun menyerukan ajakan untuk menyoblos Golkar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

“Bapak Golkar, maka dari itu 14 Februari cucuklah [cobloslah] Golkar,” ujarnya, kemudian kembali diiringi tepuk tangan.

“Biar ada Bawaslu kada [tidak] takut Bapak. Karena Bapak sayang Pak Gubernur, dan Pak Gubernur sayang Bapak, guru-guru dan murid harus sayang Bapak juga,” tambahnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved