Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Nyatakan Kadisdikbud Kalsel Langgar Netralitas, Bawaslu Limpahkan Kajian ke Komisi ASN

Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun lepas dari jeratan pidana pemilu. Bawaslu menyatakan, Muhammadun diduga hanya menabrak netralitas ASN

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
(kiri) Kabag P3SPH Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto, (tengah) Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, (kanan) Kasubdit 1 Polda Kalsel, AKBP Rizali, meladeni pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumaf (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun  hanya diduga menabrak ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, Muhammadun dipastikan lepas dari jeratan pidana pemilu. Meski demikian, Bawaslu akan melimpahkan hasil kajian ke Komisi ASN

“Dari hasil kajian, unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Tapi ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yakni netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel akan melimpahkan hasil kajian ke Komisi ASN. Rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diserahkan pada Senin (20/11/2023) mendatang.

Baca juga: Breaking News - Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel ke KASN

Baca juga: Kadisdikbud Kalsel Tak Dijerat Pidana Pemilu, Eks Ketua Bawaslu Beri Pandangan

Bawaslu Kalsel menyatakan ajakan Madun menyoblos Partai Golkar di luar masa kampanye, tak melanggar pidana pemilu.

Hasil kajian Bawaslu Kalsel tidak menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Misalnya, yang bersangkutan sebagai pelaksana atau tim kampanye parpol tertentu.

“Kami mengurai peristiwa tersebut, dan unsur yang dimaksud itu tidak terpenuhi. Nah yang terpenuhi ini hanya soal netralitas ASN, hanya itu yang bisa kita kenakan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved