Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Kekhawatiran Pakar Hukum Tata Negara ULM Jika Gubernur Kalsel tak Jalankan Rekomendasi KASN

KASN mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kadisdikbud Kalsel Muhammadun saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu setempat, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun.

Kini, nasib Madun tinggal di tangan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Sebab, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang punya wewenang atas penjatuhan sanksi tersebut.

Sesuai rekomendasi KASN, Gubernur Kalsel diminta melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu 14 hari kalender, terhitung sejak surat diterima.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Hadin Muhjad mendorong, agar rekomendasi tersebut harus dilaksanakan Gubernur.

Baca juga: Isi Rekamam CCTV Saat Maling Bobol Kios Pulsa di Sampit Kalteng, Aksinya Dilakukan Dini Hari

Baca juga: Tinggalkan Rumah Selama Libur Nataru, Warga Tala Diimbau Lapor ke Polisi Terdekat

“Minimal sanksinya bisa pencopotan jabatan, dan maksimal sampai pemberhentian sebagai ASN,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Jika rekomendasi KASN tersebut tak dilaksanakan, Hadin mengaku khawatir bakal mencederai pelaksanaan Pemilu 2024 di Kalsel.

“Karena dalam kasus ini meibatkan dua hal, yaitu netralitas ASN dan kepemiluan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi tersebut juga harus dalam pengawasan KASN. Di samping itu, Bawaslu Kalsel juga tak boleh lepas tangan. Bila Gubernur tak menggubris rekomendasi KASN, Bawaslu Kalsel disarankan proaktif.

“Rekomendasi sudah jelas membuktikan Kadisdikbud Kalsel bersalah,” tekannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved