Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, KASN : Muhammadun Mestinya Paham Soal Netralitas

KASN) mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk KKadisdikbud Kalimantan Selatan, Muhammadun

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tangkap layar video beredar
Tangkapan Layar dugaan kampanye saat Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin yang dilakukan Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pertimbangan pihaknya mengeluarkan rekomendasi Hukuman Disiplin Berat itu berdasarkan analisis kasus yang terjadi pada Kadisdikbud Kalsel.

Menurutnya, Madun tidak menaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 9 ayat (2).

“Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya, melalui surat rekomendasi, 20 Desember 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS : KASN Keluarkan Rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kadisdikbud Kalsel

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel, Komisi ASN Segera Panggil Muhammadun

Agus menyatakan, Madun merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memberikan keteladanan khususnya terkait netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ujarnya.

Berdasar kajian KASN, pelanggaran netralitas yang dilakukan Madun menimbulkan dampak negatif pada Pemprov Kalsel di mata publik, karena pejabat pemerintah daerah dianggap berpihak kepada partai politik tertentu.

Terlebih, Kadisdikbud melakukan hal itu secara terbuka di depan publik dan menunjukkan sikap tidak menghormati Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan Pemilu.

“ASN Terlapor [Muhammadun] telah memiliki masa kerja selama 34 tahun dan semestinya telah memahami aturan netralitas ASN,” tukasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved