Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Video Dugaan Kampanye Viral, Kini Kadisdik Kalsel Muhammadun Lepas Jerat Pidana Pemilu

Bawaslu Kalsel dan unsur Sentra Gakkumdu Kalsel menyatakan ajakan Muhammadun pilih Partai Golkar tak ditemukan pelanggaran pidana pemilu

|
Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
M Syaiful Riki(kiri) Kabag P3SPH Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto, (tengah) Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, (kanan) Kasubdit 1 Polda Kalsel, AKBP Rizali, meladeni pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun lepas dari jeratan hukum pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama unsur Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kalsel menyatakan ajakan Muhammadun untuk memilih Partai Golkar di SMKN 3 Banjarmasin, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

“Kesimpulan rapat pleno, perbuatan Muhammadun tersebut masuk kategori pelanggaran hukum lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, Jumat (17/11).

Alasan Bawaslu Kalsel menyimpulkan perbuatan Muhammadun sebagai pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari berbagai aspek.

Pertama, UU Pemilu. Perbuatan Madun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu. Kedua, dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang Pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

Ketiga, aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

“Berdasarkan hal tersebut, temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya direkomendasikan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Komisi ASN,” ujar Radini seraya menambahkan Bawaslu Kalsel akan melimpahkan hasil kajian ke Komisi ASN, Senin (20/11).

Terpisah, mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni memberikan pandangan bahwa pelanggaran paling jelas saat ini memang pada netralitas ASN.

Diakui Pidana pemilu tak bisa dijerat karena Madun bukan tercatat sebagai pelaksana atau petugas kampanye. “Karena dalam pidana pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran pada saat kampanye tidak ditemukan oleh Sentra Gakkumdu,” katanya.

Karena dianggap melanggar netralitas, Mahyuni mewanti-wanti KASN untuk menjalankan mekanisme sesuai perundang-undangan.

“Kita tunggu sanksi apa yang diberikan oleh KN-ASN terhadap yang berdangkutan. Mudah-mudahan sanksi sepadan dengan apa yang telah diperbuatnya,” ujarnya.

Di samping itu, Mahyuni berharap kasus Madun bisa jadi pelajaran bagi seluruh ASN, termasuk prajurit TNI-Polri, serta apatur desa. Sebab selain melanggar ketentuan, kasus Madun menabrak etika pejabat publik.

Apalagi, menurut Mahyuni, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan ketidakprofesionalan dan tanggungjawabnya. (msr)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved