Dugaan Kampanye Kadisdikbud

BREAKING NEWS : KASN Keluarkan Rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kadisdikbud Kalsel

Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Kadisdikbud Kalsel Muhammadun

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun diwawancara media usai keluar dari Kantor Bawaslu Kalsel, Senin (13/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun segera memasuki babak akhir.

Sebab, Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Surat yang diterbitkan pada 20 Desember 2023 itu menyatakan, Muhammadun layak dijatuhi Hukuman Disiplin Berat.

“KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama saudara Muhammadun,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam suratnya.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel, Komisi ASN Segera Panggil Muhammadun

Baca juga: Video Dugaan Kampanye Viral, Kini Kadisdik Kalsel Muhammadun Lepas Jerat Pidana Pemilu

Pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, Gubernur Kalsel diminta melakukan tindak lanjut rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 14 hari kalender, terhitung sejak surat diterima.

Gubernur juga diingatkan untuk melakukan pengawasan dan mengimbau seluruh ASN di Pemprov Kalsel untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan politik serta tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutan isi surat rekomendasi. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved