Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Breaking News - Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel ke KASN

Kadisdikbud Kalsel Muhammadun lepas dari jeratan hukum pidana kasus dugaan kampanye, ini kata Bawaslu Kalsel

Banjarmasinpost.co.id/M Syaiful Riki
Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini (tengah) didampingi Anggota Sentra Gakkumdu sekaligus Kasubdit I Polda Kalsel, AKBP Rizali meladeni jumpa pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun lepas dari jeratan hukum pidana.

Bawaslu bersama unsur Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kalsel menyatakan ajakan Muhammadun memilih Partai Golkar di SMKN 3 Banjarmasin, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

“Kesimpulan rapat pleno, perbuatan Muhammadun tersebut masuk kategori pelanggaran hukum lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, Jumat (17/11/2023).

Alasan Bawaslu Kalsel menyimpulkan perbuatan Muhammadun sebagai pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari berbagai aspek.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Plenokan Dugaan Pelanggaran Kadisdikbud, Nasib Madun Ditentukan Besok

Baca juga: Viral Momen Lamborghini Geber Angkot Akibat Melawan Arus di Bandung, Sopir Auto Panik

Baca juga: Hari Pelepasan 4 Jenazah Perwira yang Gugur di Peristiwa Jatuhnya Super Tucano, Ini Nama-namanya

Pertama, UU Pemilu. Perbuatan Madun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.

Kedua, dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang Pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.

Ketiga. aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.

“Berdasarkan hal tersebut, temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya direkomendasikan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Komisi ASN,” ujar Radini.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved