Dugaan Kampanye Kadisdikbud
Kadisdikbud Kalsel Tak Dijerat Pidana Pemilu, Eks Ketua Bawaslu Beri Pandangan
Bawaslu Kalsel melimpahkan rekomendasi ke Komisi ASN pelanggaran yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pelanggaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun bakal memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan berpotensi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel melimpahkan rekomendasi ke Komisi ASN.
Bawaslu menyatakan ajakan Muhammadun untuk menyoblos Partai Golkar di luar masa kampanye, tidak memenuhi pelanggaran pidana pemilu.
Mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni memberikan pandangan. Menurutnya, pelanggaran paling jelas saat ini memang pada netralitas ASN.
Baca juga: Dugaan Kampanye Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Beri Kemungkinan Muhammadun Hanya Langgar Netralitas ASN
Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Tak Jerat Kadisdikbud Kalsel sebagai Pelanggar Pidana Pemilu
Pidana pemilu tak bisa dijerat karena Madun bukan tercatat sebagai pelaksana atau petugas kampanye.
“Karena dalam pidana pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran pada saat kampanye tidak ditemukan oleh Sentra Gakkumdu,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Karena dianggap melanggar netralitas, Mahyuni mewanti-wanti KASN untuk menjalankan mekanisme sesuai perundang-undangan.
“Kita tunggu sanksi apa yang diberikan oleh KN-ASN terhadap yang bersangkutan. Mudah-mudahan sanksi sepadan dengan apa yang telah diperbuatnya,” ujarnya.
Di samping itu, Mahyuni berharap kasus Madun bisa jadi pelajaran bagi seluruh ASN, termasuk prajurit TNI-Polri, serta apatur desa.
Sebab selain melanggar ketentuan, kasus Madun menabrak etika pejabat publik. Apalagi, menurut Mahyuni, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan ketidakprofesionalan dan tanggungjawabnya.
“Setidaknya kasus ini memberikan pelajaran bagi ASN, prajurit TNI, Polri, kepala desa agar berperilaku netral dalm kontestasi pemilu,” harapnya.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu Kalsel Soal Dugaan Kampanye di Sekolah, Kadisdik Muhammadun : Saya Spontan
Terlepas dari itu, dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini menilai kinerja Bawaslu Kalsel tetap mesti mendapat apresiasi.
“Patut kita apresiasi kerja-kerja pengawasan di mana terbukti adanya pelanggaran perundang-undangan baik pada UU Nomor 7 Tahum 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Rekomendasi KASN Berlarut-larut, Muhammadun Masih Jabat Kadisdikbud Kalsel |   | 
|---|
| Kekhawatiran Pakar Hukum Tata Negara ULM Jika Gubernur Kalsel tak Jalankan Rekomendasi KASN |   | 
|---|
| KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, Nasib Kadisdikbud Kalsel di Tangan Gubernur Sahbirin |   | 
|---|
| Rekomendasikan Hukuman Disiplin Berat, KASN : Muhammadun Mestinya Paham Soal Netralitas |   | 
|---|
| BREAKING NEWS : KASN Keluarkan Rekomendasi Hukuman Disiplin Berat untuk Kadisdikbud Kalsel |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.