Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Kadisdikbud Kalsel Tak Dijerat Pidana Pemilu, Eks Ketua Bawaslu Beri Pandangan

Bawaslu Kalsel melimpahkan rekomendasi ke Komisi ASN pelanggaran yang dilakukan oleh Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
(kiri) Kabag P3SPH Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto, (tengah) Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, (kanan) Kasubdit 1 Polda Kalsel, AKBP Rizali, meladeni pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pelanggaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun bakal memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan berpotensi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel melimpahkan rekomendasi ke Komisi ASN.

Bawaslu menyatakan ajakan Muhammadun untuk menyoblos Partai Golkar di luar masa kampanye, tidak memenuhi pelanggaran pidana pemilu.

Mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni memberikan pandangan. Menurutnya, pelanggaran paling jelas saat ini memang pada netralitas ASN.

Baca juga: Dugaan Kampanye Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Beri Kemungkinan Muhammadun Hanya Langgar Netralitas ASN

Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Tak Jerat Kadisdikbud Kalsel sebagai Pelanggar Pidana Pemilu  

Pidana pemilu tak bisa dijerat karena Madun bukan tercatat sebagai pelaksana atau petugas kampanye.

“Karena dalam pidana pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran pada saat kampanye tidak ditemukan oleh Sentra Gakkumdu,” katanya, Jumat (17/11/2023).

Karena dianggap melanggar netralitas, Mahyuni mewanti-wanti KASN untuk menjalankan mekanisme sesuai perundang-undangan.

“Kita tunggu sanksi apa yang diberikan oleh KN-ASN terhadap yang bersangkutan. Mudah-mudahan sanksi sepadan dengan apa yang telah diperbuatnya,” ujarnya.

Di samping itu, Mahyuni berharap kasus Madun bisa jadi pelajaran bagi seluruh ASN, termasuk prajurit TNI-Polri, serta apatur desa.

Sebab selain melanggar ketentuan, kasus Madun menabrak etika pejabat publik. Apalagi, menurut Mahyuni, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan ketidakprofesionalan dan tanggungjawabnya.

“Setidaknya kasus ini memberikan pelajaran bagi ASN, prajurit TNI, Polri, kepala desa agar berperilaku netral dalm kontestasi pemilu,” harapnya.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu Kalsel Soal Dugaan Kampanye di Sekolah, Kadisdik Muhammadun : Saya Spontan

Terlepas dari itu, dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini menilai kinerja Bawaslu Kalsel tetap mesti mendapat apresiasi.

“Patut kita apresiasi kerja-kerja pengawasan di mana terbukti adanya pelanggaran perundang-undangan baik pada UU Nomor 7 Tahum 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved