Dugaan Kampanye Kadisdikbud

Ini Alasan Bawaslu Tak Jerat Kadisdikbud Kalsel sebagai Pelanggar Pidana Pemilu  

Ternyta ini alasan Bawaslu tak jerat Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sebagai Pelanggar Pidana Pemilu  

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
M Syaiful Riki(kiri) Kabag P3SPH Bawaslu Kalsel, Doddy Yulihartanto, (tengah) Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, (kanan) Kasubdit 1 Polda Kalsel, AKBP Rizali, meladeni pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu Kalsel, Jumaf (17/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun bebas dari jeratan pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menyatakan, Muhammadun hanya diduga menabrak ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari hasil kajian, unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Tapi ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yakni netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel akan melimpahkan hasil kajian ke Komisi ASN. Rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diserahkan pada Senin (20/11/2023) mendatang.

Bawaslu Kalsel menyatakan ajakan Madun menyoblos Partai Golkar di luar masa kampanye, tak melanggar Tindak Iidana Pemilu.

Baca juga: Breaking News - Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel ke KASN

Baca juga: Viral Detik-detik Motor Pembalap Road Race di Atambua Tabrak Kerumunan Penonton, 5 Korban Luka Parah

Hasil kajian Bawaslu Kalsel tidak menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur pada Undang

Undang Nomor 7 Tahun 2017. Misalnya, yang bersangkutan sebagai pelaksana atau tim kampanye parpol tertentu.

“Kami mengurai peristiwa tersebut, dan unsur yang dimaksud itu tidak terpenuhi. Nah yang terpenuhi ini hanya soal netralitas ASN, hanya itu yang bisa kita kenakan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved