Kadisdikbud Serukan Coblos Partai Golkar

Dugaan Kampanye Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Beri Kemungkinan Muhammadun Hanya Langgar Netralitas ASN

Usai meminta keterangan sejumlah pihak, Bawaslu Kalsel segera melakukan kajian terkait dugaan kampanye Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono diwawancara media usai meminta klarifikasi Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun di Kantor Bawaslu Kalsel, Senin (13/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai meminta keterangan sejumlah pihak, Bawaslu Kalsel segera melakukan kajian terkait dugaan kampanye Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono mengaku belum bisa banyak memberikan pernyataan.

Pihaknya meminta waktu. Bawaslu Kalsel menargetkan proses kajian rampung dalam pekan ini.

“Karena ini terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka hasil kajian akan diteruskan ke Komisi ASN, tindaklanjut ada di sana,” kata Thessa, Senin (13/11/2023).

Bila mengacu undang-undang, ada sejumlah aturan yang kemungkinan ditabrak Kadisdikbud Kalsel.

Baca juga: Tujuh Bangunan Terdampak Kebakaran di Jalan Veteran Banjarmasin, Mayoritas Rumah Terbakar dari Kayu

Baca juga: Tidak Setorkan Dana Penjualan Sapi Program DPKUP di HSS, Penyedia Ternak Ini Jadi Terdakwa  

Antara lain sebagai ASN, Madun bisa dijerat pelanggaran netralitas. Di samping itu, Madun juga berpotensi melanggar UU Pemilu karena kampanye di luar jadwal.

Jika hanya dianggap melanggar netralitas ASN, Bawaslu Kalsel berwenang mengirim rekomendasi hasil kajian ke Komisi ASN.

Selanjutnya, Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan ASN yang bersangkutan.

“Yang akan memutuskan lebih lanjut, apakah ini sanksi disiplin ringan, sedang atau berat, itu nanti Komisi ASN,” tegas Thessa.

Pelanggaran netralitas ASN dibagi jadi dua kategori, yaitu pelannggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi sesuai tingkat keseriusan pelanggaran.

Sesuai PP 42/2004, pelanggaran kode etik meliputi berbagai tindakan seperti pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye, yang semua diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka.

Baca juga: Sosialisasikan Keluarga Sakinah, Pemkab HSS Juga Kukuhkan Pengurus Badan Kontak Majelis Talim

Sedangkan pelanggaran disiplin, sesuai PP 94/2021 dan UU 5/2014, menyebutkan kasus yang lebih serius seperti keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi yang lebih berat, termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Mantan Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni menyatakan, seruan ajakan menyoblos Partai Golkar oleh Madun juga menabrak Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bunyinya; setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana satu tahun.

“Harus diusut sampai tuntas, terlihat jelas terang benderang. Tinggal kemampuan, keberanian dan profesionalitas Bawaslu saja lagi menyelesaikan hal ini,” ujarnya, menambahkan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved