Pemilu 2024
Mundur dari Bawaslu Banjarmasin, Proses PAW Masbukhin Diserahkan ke Bawaslu RI
Setelah sempat dituding terafiasi partai politik, Masbukhin menyatakan pamit dari jajaran Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Masbukhin menyatakan pamit dari jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.
Pasca pengunduran, Bawaslu Kalsel menyerahkan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Masbukhin ke Bawaslu RI.
Kabar itu dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Selasa (2/1/2024).
Aries mengatakan, surat pengunduran diri diserahkan Masbukhin pada Desember 2023.
Alasan Masbukhin mengundurkan diri karena ingin fokus pada kegiatan lain.
“Kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Alasan pengunduran dirinya karena ingin fokus di usahanya atas keinginan pribadi. Itu pertimbangan alasan tertulis yang disampaikan,” ungkapnya.
Baca juga: Setelah Penuhi Klarifikasi, Masbukhin Serahkan Mekanisme ke Bawaslu RI
Baca juga: Bawaslu RI Masih Telaah Hasil Klarifikasi Bawaslu Kalsel Terkait Masbukhin
Klarifikasi yang dilakukan tersebut berdasarkan arahan Bawaslu RI untuk mengetahui alasan pengunduran diri.
Bawaslu Kalsel kemudian mengirim hasil klarifikasi berserta surat pengunduran diri Masbukhin ke Bawaslu RI.
Aries mengatakan, Masbukin sudah tidak lagi masuk kerja sejak mengajukan surat pengunduran diri.
Alhasil, tanggungjawab jabatan yang ditinggalkan saat ini diampu komisioner lain yaitu Fata Nugraha Robbyan yang menjabat Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Proses penggantian antar waktu (PAW), Bawaslu Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu RI.
“Jika surat pengunduran diterima, maka akan berlanjut proses PAW kewenangan Bawaslu RI,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Masbukhin tak menampik surat pengunduran diri tersebut. Tapi, dia enggan berbicara banyak alasan pamit dari Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Iya benar mengajukan pengunduran diri, saya khawatir tidak bisa melaksanakan amanah karena ada kesibukan yang lain,” katanya.
Masbukhin beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Sebab, Masbukhin diduga merupakan Calon DPRD Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019.
Baca juga: Tertibkan APK di Hari ke-33 Pemilu 2024, Bawaslu Banjarmasin Sampaikan Titik Terlarang
Sementara, persyaratan Anggota Bawaslu yang telah diatur dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023.
Bunyinya, yakni Anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.