Berita Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Temukan 1.265 Pelanggaran Perda Sepanjang 2023, Kasus Miras Mendominasi

Sedikitnya terdata 1.265 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dilakukan penindakan, oleh Satpol PP Banjarbaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Personel Satpol PP Banjarbaru, saat melakukan penertiban PKL di Jalan A Yani km 27, Landasan Ulin Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sedikitnya terdata 1.265 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dilakukan penindakan, oleh Satpol PP Banjarbaru.

Dari ribuan pelanggaran Perda tersebut, 435 diantaranya merupakan kasus minuman keras (Miras).

Dikatakan Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, bahwa 435 pelanggaran perda soal Miras tersebut telah menjalani persidangan.

"Menyusul PKL sebanyak 290 kasus dan PMKS sebanyak 174 kasus," katanya, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Resmi Dilantik, Anggota KPU Tapi Siap Tancap Gas di Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Kasus Perundungan Dua Anak di Daha Selatan, Kadisdik HSS Sebut Dipicu Saling Balas Chat Lewat WA

Lanjut Dayat menjelaskan, pihaknya juga melakukan penertiban, terhadap pelanggaran Perda oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).

Selain itu juga soal Reklame, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Indekos perhotelan, termasuk prostitusi.

"Kami juga menangani masalah ketertiban umum dan masyarakat, perizinan usaha, hiburan umum," jelasnya.

Kendati demikan, Dayat mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pelanggaran yang belum selesai mereka tangani.

Pelanggaran tersebut yakni soal penertiban bangunan liar, di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

"Penertiban Blbangunan liar kami prioritaskan pada tahun 2024, karena harus sesuai dengan aturan berlaku," terang Dayat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved